Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xibaotaiAvatar border
TS
xibaotai
Resmi 1 Januari 2017 Harga Rokok Naik Rp 1.500an/Bungkus?


Beberapa waktu lalu, pengguna rokok di Indonesia sempat digemparkan dengan isu kenaikan harga rokok. Tak main-main, saat itu rumor berhembus kalau rokok akan naik hingga 50 ribu rupiah per bungkus. Gelombang penolakan pun meningkat di kalangan masyarakat hingga pemerintah memastikan kalau kenaikan harga rokok itu cuma sekedar gosip.

Namun sekarang tampaknya kenaikan harga rokok bukan sekedar gosip lagi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani disebut sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau. PMK Nomor 147/PMK.010/2016 ini memastikan kalau tarif cukai rokok rata-rata mencapai 10,54%.


Dengan kenaikan 10 persen itu, jika harga rokok antara 10 ribu-20 ribu rupiah maka besar kemungkinan bakal naik antara kisaran seribu hingga dua ribu rupiah per bungkus. Selain tarif cukai hasil tembakau, PMK juga mengatur Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang nantinya resmi berlaku mulai 1 Januari 2017, seperti dilansir Merdeka.

Setelah Menkeu Sri setuju, maka tinggal menanti tiga bulan lagi sampai rokok naik © Merdeka
Setelah Menkeu Sri setuju, maka tinggal menanti tiga bulan lagi sampai rokok naik © Merdeka
Sesuai dengan PMK, mulai awal tahun depan maka HJE rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah 655 rupiah dari sebelumnya 590 rupiah. Sementara itu rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah adalah 585 rupiah, naik dari sebelumnya 505 rupiah. Masih lanjut ada Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) yang paling rendah saat ini mencapai 400 rupiah dari sebelumnya 370 rupiah. Terakhir, Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) naik dari 590 rupiah jadi 655 rupiah.

Untuk HJE SKM hasil tembakau yang diimpor ditetapkan Rp 1.120 dan SPM jadi Rp 1.030. Dan untuk HJE SKT atau SPT impor jadi Rp 1.215 serta HJE SKTF dan SPTF impor jatuh pada nilai Rp 1.120. Kamu mungkin bertanya-tanya, kenapa pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan HJE rokok hasil tembakau? Rupanya itu semua dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau sekaligus memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau.

Jadi gimana, apa kamu setuju dengan harga rokok yang naik sebesar itu?

http://plus.kapanlagi.com/resmi-1-ja...s-d6f9ef.html#

YG HOBI NGEROKOK, AYO NABUNG DARI SEKARANG emoticon-Leh Uga

0
911
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.