Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kenaikan Dana Parpol Bisa Mengurangi Potensi Korupsi


Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menaikkan dana bantuan partai politik (parpol). Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, kenaikan itu bisa mengurangi penggarongan uang rakyat untuk keperluan operasional parpol. Meskipun tidak serta merta memutus rantai korupsi.


"Secara kuantitatif sulit untuk mengetahui apakah korupsi itu arahan parpol atau ketamakkan individual. Tapi, setidaknya naiknya dana parpol bisa kurangi potensi korupsi karena arahan parpol," ujar Donal saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).


Menurut catatan KPK per 21 Agustus 2016, setidaknya ada 361 kepala daerah yang terdiri dari 343 bupati atau wali kota dan 18 gubernur menjadi tersangka korupsi sejak 2002. Selain itu, sejak 2002 hingga 2014, sudah ada 446 politikus di legislatif yang tersangkut kasus korupsi.


Donal menambahkan, payung hukum untuk menetapkan bantuan dana parpol tidak bisa hanya berdasar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan pada Partai Politik dan UU Partai Politik. UU Parpol pun perlu direvisi jika kenaikan dana bantuan parpol direalisasikan.


Baca: Dana Parpol Dianggap Bisa Hindari Korupsi


Menurut Donal, PP hanya mengatur besaran dan mekanisme penyaluran dana bantuan parpol. Dengan naiknya dana parpol yang direncanakan hingga 50 kali lipat, aturan lebih ketat perlu diberlakukan sehingga dana parpol tidak diselewengkan.


"Ini wacana prematur kalau hanya PP yang direvisi. Jadi seharusnya UU Parpol juga direvisi karena dana parpol itu terkait banyak poin, seperti aturan besaran, alokasi, audit, pelaporannya, dan sanksi. Dana naik, berarti alokasi juga bisa berubah dan itu rawan penyimpangan," jelas dia.




Menurut Donal, Pemerintah juga perlu menetapkan syarat-syarat khusus sebelum menggelontorkan dana bantuan. Parpol misalnya, harus menyiapkan laporan keuangan menyeluruh terkait operasional parpol. Selama ini, hanya PKS yang memiliki laporan lengkap semacam itu. Laporan keuangan parpol lainnya terpisah antara tingkat DPP dan DPD.


"Jadi ada syarat-syarat yang disiapkan parpol terlebih dahulu sebelum terima dana bantuan. Bukan sebaliknya, parpol terima dana dulu baru lakukan pembenahan," cetus dia.


Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni mengatakan, penggunaan dana bantuan parpol perlu disebutkan secara rinci dalam revisi PP. Beberapa item alokasi yang perlu ditambahkan semisal untuk kegiatan kaderisasi, rekrutmen dan peningkatan keterwakilan perempuan.


"Jika menyimpang dari peruntukkannya, dana parpol bisa dicabut. Jadi tidak bisa sembarangan. Untuk pengawasan bisa melibatkan BPK, KPK dan PPATK dan itu perlu dimasukkan dalam revisi. Karena ini duit negara, auditnya juga minimal audit investigatif," ujar dia.


Baca: Penggerus Dana Parpol Dapat Dipidana


Titi menambahkan, pemberian dana parpol juga perlu dilakukan secara bertahap. Pemberian bertahap bisa diselaraskan dengan komitmen transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan parpol. "Kalau parpol tidak berkomitmen, dana bantuan bisa ditahan. Kalau ada penyimpangan, sanksi pidana seperti pada kasus-kasus korupsi juga bisa diberlakukan," tandas dia.


Saat ini, Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp108 per suara bagi parpol. Rencananya, dana bantuan ditingkatkan hingga 50 kali lipat. Perludem menyarankan agar kenaikan dilakukan bertahap. Tahun pertama sebesar 5 persen dari dana operasional parpol, tahun kedua sebesar 10 persen dan seterusnya hingga mencapai 30 persen.


"Idealnya 30 persen, dan menurut kajian Perludem itu tidak akan membebani APBN. Tapi tidak saklek harus naik sebesar itu, bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan negara di tahun-tahun berikutnya," kata Titi.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...otensi-korupsi

---

Kumpulan Berita Terkait PARTAI POLITIK :

- Kenaikan Dana Parpol Bisa Mengurangi Potensi Korupsi

- Penggerus Dana Parpol Dapat Dipidana

- Dana Parpol Dianggap Bisa Hindari Korupsi

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.