Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

deniswiseAvatar border
TS
deniswise
Pedagang Thamrin City Tuntut DPRD Jakarta Lengserkan Ahok
TEMPO.CO, Jakarta - Para pedagang mal dan penghuni apartemen Thamrin City yang tergabung dalam Relawan Sekretariat Bersama Thamrin City mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta memakzulkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. "Karena dia telah melanggar undang-undang dan melawan putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua Relawan Bersama, Yudi Relawanto, Minggu, 9 Oktober 2016.

Yudi mengatakan seharusnya Gubernur Ahok—panggilan Basuki—mematuhi putusan MA yang dikeluarkan pada awal Oktober lalu. MA memerintahkan Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.

Keputusan MA ini merujuk atas kasasi yang diajukan pedagang terkait dengan surat keputusan tersebut. Menurut Yudi, SK itu diterbitkan Ahok semasa menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Ahok mengeluarkan daftar pengelola dan pengurus Thamrin City yang didominasi PT Jakarta Realty, anak usaha Agung Podomoro. Akibat kepengurusan itu, pedagang mengaku diintimidasi dan diperas pengelola.

Padahal mereka mengaku telah membeli kios mereka dari Agung Podomoro Group, dan telah lunas. "Tapi kami masih diminta biaya angsuran puluhan juta per bulan," ucap dia. Pedagang kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, pedagang menang. PT Jakarta Realty mengajukan banding hingga kasasi, sampai akhirnya MA tetap memenangkan pedagang.

Namun, sampai saat ini belum ada eksekusi pembubaran kepengurusan pengelola Thamrin City. Yudi menambahkan, di Thamrin City ada sekitar 12 ribu unit kios yang dimiliki oleh 7 ribu pedagang. Di dalam apartemen juga ada 4 ribu unit apartemen di dalam tiga tower Thamrin City. "Semua dikuasai oleh Agung Podomoro, padahal sudah kami bayar lunas," ucap Yudi.

Pekan depan, mereka bakal mendatangi DPRD DKI Jakarta dan DPR untuk mendesak anggota Dewan mengajukan hak angket. Mereka menganggap Ahok telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ahok sudah tidak pantas lagi jadi pemimpin," kata Yudi.

Yudi pun bakal meminta KPUD DKI Jakarta untuk tidak meloloskan Ahok sebagai peserta calon gubernur. "Ahok telah melanggar undang-undang, sama dengan makar."

sumber

kok bisa diperas
0
4.9K
53
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.