Baru Keluar Penjara, Pemuda Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi. Sok Pula Lewati Razia…
![Baru Keluar Penjara, Pemuda Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi. Sok Pula Lewati Razia](https://s.kaskus.id/images/2016/10/07/6030715_201610070507210840.jpg)
Pemuda berbaju biru yang duduk tertunduk ini ditangkap petugas Polres Tebing Tinggi, Kamis (6/10/2016). Ia malu dan menyembunyikan wajahnya saat difoto wartawan. Soalnya terlibat dalam kasus…
Nama pemuda ini Ade Putra (22), warga Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Ia baru saja keluar dari penjara Lapas Klas II B Tebing Tinggi, karena kasus narkoba.
Kini ia bakal mendekam lagi karena kasus yang sama. Sepertinya tak membuatnya jera, tapi malah menjadi-jadi, atau Ade memang sudah rindu dengan pengapnya sel penjara. Ade Putra ditangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,14 gram. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Pahlawan, Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Burju Siahaan SH melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala mengatakan, penangkapan Ade berawal saat personel gabungan Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Reskrim dan Sat Narkoba menggelar razia di depan Mapolres.
“Saat itu tersangka seorang diri mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm melintas di Jalan Pahlawan hendak menuju ke Jalan Deblod Sundoro, Bagelen. Saat melintas di depan mapolres, tersangka ketakutan dan berusaha kabur melihat adanya razia polisi,” terangnya.
Karena takut melihat banyak polisi, tersangka pun balik arah. Ia pun gugup dan terjatuh dari sepeda motor. Petugas pun langsung mendekatinya, bermaksud untuk menolongnya. Saat tersangka berdiri, satu paket sabu jatuh dari kantong celananya, petugas pun langsung menangkapnya.
Ia langsung digelandang ke ruang Sat Narkoba. Saat diperiksa, tersangka Ade mengakui sabu seberat 1,14 gram itu miliknya untuk dipakai sendiri. “Sabu ini hanya untuk kupakai bukan untuk kujual. Aku baru bebas pada bulan Juli 2016 lalu,” ujar tersangka yang mengaku pernah dipenjara selama 1,6 tahun atas kasus yang sama.
Kepada wartawan, Kasubbag Humas AKP MT Sagala mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
http://m.medansatu.com/berita/22462/...-lewati-razia/