Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Muncul Data Terbaru Kasus Sumber Waras
JAKARTA – Forum Aktivis Muda Jakarta menemukan data teranyar terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Data itu, kini sudah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut koordinator Forum Aktivis Muda Jakarta Fernando Yohanes, berdasar SK Menteri Agraria Nomor 887 Tahun 1961, pemilik lahan yang sah adalah Yayasan Sosial Umum Sin Hing Hui. Dengan rincian, Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 124 meter persegi dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2878 meter persegi.

“Namun, seiring waktu, mengapa bisa berpindah tangan. Berubah menjadi SK Menteri Dalam Negeri Nomor 130/HGB tahun 1968 dengan pemegang hak atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras," ujar Fernando di Gedung BPK RI, Kamis (6/10/2016).

Padahal, Yayasan Sin Hing Hui atau Tjandra Naya tidak pernah menjual atau melepas lahan tersebut dalam bentuk hibah. Yang mengherankan lagi, lanjut Fernando, Pemprov DKI justru membeli lahan HGB tersebut seharga Rp 800 miliar.

“Ini sebenarnya mengherankan. Pemprov telah membeli lahan dari pihak yang salah. Pembelian itu cacat hukum, BPK harus mengusutnya sampai tuntas,” pungkasnya.

SUMBER
0
3.3K
24
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.