Kaskus

News

digitalmbulAvatar border
TS
digitalmbul
Berapa Lama Domain Provider Berhak Menahan Nama Domain
Selamat siang,
Kemarin saya sempat abaikan salah satu domain perusahaan, sehingga di suspend, expired di Agustus 2016...waktu saya mau aktifkan kembali, provider meminta uang Rp. 1.5jt untuk mengaktifkan kembali...ini berarti domain provider meminta imbalan lebih daripada membeli baru yang hanya sekitar Rp. 100rb-an per tahun

Menurut pandangan awam saya, ini merupakan tindakan yang tidak wajar, meminta biaya yang jauh lebih besar daripada membeli baru.

Yang saya pahami,
Provider telah "PUTUS" kontrak dengan kami ketika kami tidak membayar kewajiban. Sehingga ketika kami akan mengajukan, maka sifatnya adalah beli baru, atau membayar kerugian biaya kontrak selama 3 bulan tidak bayar bila kontrak tetap berlaku terhadap pembeli sebelumnya.

Mohon arahan mengenai dasar hukumnya.
0
1.3K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.