Rangkuman Super Singkat Sidang tanggal 5 Oktober 2016.. Didakwa dengan pasal 340 dan tidak ada bukti meringankan, tapi tuntutan hanya 20 tahun penjara? GPU nya sendiri seperti gak yakin sama dakwaan dan tuntutannya
Original Posted By snipertarget►Summary dari SURAT TUNTUTAN JPU yg dibacakan pada Sidang tgl 5 October 2016::
1. JPU: Ada pernyataan Arif kalau Mirna pernah menasehati untuk memutuskan hubungannya dgn Patrick.
Fakta:
- Jessica mengaku di persidangan kalau dia pernah berbicara soal teman dekatnya pada Mirna namun tdk pernah menyebutkan nama orangnya karena masih tahap pendekatan.
- Arif membantah sendiri pernyataannya di persidangan di KompasTV. Arif mengetahui Mirna pernah menasehati Jesica justru dari dari teman2 Mirna/Jessica. Di kesempatan lain, Arif membantah lagi dgn mengatakan kalau Mirna pernah menasehati Patrick justru diketahuinya dari police.
Kesimpulan: Pernyataan Arif selain dibantah oleh Jessica juga dibantah oleh Arif sendiri.
2. PERKAP hanya mengikat anggota kepolisian, bukan masyarakat. Jadi pengambilan sample dokter tdk sesuai dgn PERKAP adalah tdk masalah.
Fakta:
- Kapolri itu pejabat setingkat menteri. Di UU disebutkan kalau peraturan pejabat setingkat menteri adalah utk mengatur keluar institusi, tapi kalau hanya mengatur kedalam cukup diatur dgn Surat Edaran (SE). Contoh lain: Perkap no. 9 thn 2012 tentang SIM.
- Otopsi adalah golden standard seluruh dokter forensik di seluruh dunia utk kematian diduga tdk wajar. Ini makanya hal itu diatur di Perkap.
- Ada surat permintaan resmi dari penyidik utk melakukan otopsi namun dokter S justru tdk melakukannya.
Comment: Pernyataan JPU ini konsekuensinya sangat luas. Ini artinya peraturan menteri atau setingkat menteri spt Perkap, Peraturan Jaksa Agung, peraturan BKPM, dsbnya boleh dilanggar. Ini membuat para JPU diragukan kualitas dan kredibilitasnya sebagai penegak hukum.
3. Kesaksian Beng Beng Ong cacat hukum dan bisa dikesampingkan karena secara kesusilaan dan cara hidupnya berbeda serta melanggar keimigrasian.
Fakta:
- Soal kesusilaan dan cara hidup Beng Beng Ong hanya asumsi dari JPU. Tdk ada bukri.
- Beng Beng Ong pernah menangani kasus Bom Bali 2002 dan masuk ke Indonesia dgn menggunakan model Visa yg sama yaitu Visa Kunjungan dan mendapat penghargaan dari Kapolri saat itu.
- Beng Beng punya pengalaman menangani 2 kasus keracunan Sianida. Dan tentu saja pengalaman ini dibutuhkan utk dibagikan di persidangan.
4. Kesaksian Michael Robertson bisa dikesampingkan karena Robertson pernah punya masalah hukum dan menjadi buronan.
Fakta:
- Tdk ada pernyataan resmi dari pihak berwewenang (FBI, Kedubes US/Australia) soal Robertson pernah terlibat masalah hukum(kriminal).
- Dugaan ini hanya berdasarkan artikel di Daily Mail semata (belum tervalidasi).
Kesimpulan: Pernyataan JPU ini secara tdk langsung sdh menghina kemampuan dari FBI karena tdk bisa menangkap Robertson sejak 2001, padahal Robertson hidup di Aussy tdk lah sembunyi2, punya pekerjaan, dan sering memberikan konsultasi soal Toksikologi kemana2. Pernyataan JPU ini juga meragukan kredibilitas dan kemampuan kedubes US di Australia dan CIA utk melacak keberadaan Robertson.
5. Kesaksian Kristie menggambarkan kepribadian Jessica di Australia, telah dilakukan dibawah sumpah sehingga kesaksiannya bisa digunakan.
Fakta:
- Sdh dipanggil 3 kali oleh JPU namun tdk datang tanpa pemberitahuan alasan.
- Sumpah dari translater (penterjemah) tdk ada.
- Keterangan Kristie soal Jessica mengancam Kristie dan melaporkan hal itu ke police, justru dibantah sendiri oleh John Torres (police NSW) saat membacakan Police Report (catatan Kepolisian) dari Jessica. Torres mengatakan Kristie memang pernah melaporkan Jessica hanya karena alasan Jessica yg tdk masuk kerja.
Kesimpulan: Kesaksian Kristie tdk valid dan tdk bisa dipertanggungjawabkan.
6. Pendapat Psikolog: J marah kalau ada kondisi yg tdk sesuai dgn kemauannya.
Fakta: Tdk ada manusia yg tdk pernah marah, pernyataan psikolog terlalu umum dan subjectif.
7. Kriminolog: Teori Fisiognomi dan Gesture menunjukkan Jessica adalah pelaku kejahatan.
Fakta:
- Teori fisiognomi dan gesture dipakai di abad ke-19 karena memang saat itu tdk didukung oleh kecanggihan teknologi forensik, peralatan laboratorium yg canggih, dan teknologi canggih lainnya.
- Teori fisiognomi dan Gesture terakhir dipakai di persidangan di Amerika di awal abad ke-20 dan hasilnya tdk valid. Setelah itu teori ini tdk pernah dipakai lagi saat persidangan.
8. Barang bukti boleh diambil siapa saja. Tdk perlu berita acara, dan ini tdk melanggar hukum dan sah.
Fakta: KUHAP dan Perkap mensyaratkan agar barang bukti diamankan oleh penyidik dan ada berita acara dgn tujuan utk menghindari kesewenang2an dari penyidik dan menghindari manipulasi barang bukti.
9. Setelah putus dari Patrick, Jessica semakin marah kepada Mirna.
Fakta:
- Tdk ada bukti kalau Jessica pernah marah/bertengkar dgn M.
- 8 Desember 2015, Arif dan Mirna pergi makan bersama Jessica di sebuah restauran dan berlanjut pergi bersama ke cafe teman Mirna.
- Jessica pernah main ke rumah Mirna.
- Adanya janjian gathering ber-4 di Olivier tgl 6 Jan 2016, dan Jessica terlihat berpelukan dan cipika-cipiki ketika bertemu Mirna/Hani.
Kesimpulan: JPU hanya berasumsi saja. Hubungan J dan Mirna terlihat tetap erat, terbukti dari beberapa kali saling mengunjungi dan traktir-mentraktir.
10. Terdakwa mengambil sianida dari tas coklat.
Fakta:
- Tdk merupakan fakta persidangan
- Tdk ada bukti kalau Jessica pernah memiliki, membawa, atau membeli sianida.
- Tdk ditemukan adanya residu sianida di meja, tas, dsbnya.
- Tdk ada luka atau iritasi di tangan Jessica.
Kesimpulan: Pernyataan ini hanya asumsi dari JPU saja.
11. JPU menjelaskan asumsi2 tentang hilangnya sianida dari literatur dan buku yg diterjemahkan sesuai dgn keinginan JPU.
Fakta: Hal yg sama sering dilakukan pada saat mendengar keterangan ahli dan JPU sering diperingatkan oleh para ahli utk tdk mengutip sebagian2 dan menterjemahkannya harus benar.
Comment: Harusnya JPU membuat Surat Tuntutan berdasarkan keterangan ahli saja bukan malah mengutip literature yg belum jelas referensi dan kebenarannya.
12. Menurut keterangan Lia (petugas embalming) yg tdk pernah dibacakan dalam persidangan, ada bercak merah di pipi korban.
Fakta: Di VeR disebutkan pipi korban diberi perona merah.
Kesimpulan: JPU memanipulasi fakta.
13. Process embalming bisa mengurangi sianida sehingga konsentrasi 0.2 mg/l itulah dianggap sebagai sisa sianida yg diminum Mirna.
Fakta:
- Embalming dilakukan melalui pembuluh darah, jadi itu tdk bakalan mempengaruhi kandungan siamida di organ tubuh lain seperti lambung, kandung kemih (urine).
- Pada barang bukti tdk terdapat adanya kandungan formalin/formaldehid di hati, di empedu, di lambung dan di urine.
- Michael Robertson membantah sianida/ thiosianat hilang karena formalin (formaldehid) karena berdasarkan fakta hasil laboratorium forensik, tdk ditemukan adanya formalin/formaldehid di organ spt hati, empedu, lambung, dan kandung kemih (urine).
- Ahli2 lain baik ahli toksikologi maupun patologi forensik juga berpendapat sama.
Kesimpulan: JPU hanya berasumsi saja.
14. Sianida korosif bisa melepuhkan kulit.
Fakta:
- Devi mencicipi kopi Mirna dgn cara ditetesin di telapak tangan terus dijilat dan diludahkan lalu Devi muntah2. Namun tdk ditemukan Devi gatal2 dan tangannya melepuh.
- Hani minum langsung dari sedotan dan ditelan justru malah tdk muntah2. Hani sehat2 saja dan tdk ditemukan lidah dan mulutnya melepuh berdasarkan hasil pemeriksaan dr. Adrianto (RSAW).
Kesimpulan: kopi yg diminum Mirna, Hani, dan Devi tdk mengandung sianida.
15. Jessica benar mempunyai potensi utk meyakiti diri sendiri dan orang lain.
Fakta:
- Jessica tdk pernah mengancam orang lain berdasarkan Police Report (Catatan Kepolisian) NSW yg dibacakan oleh John Torres.
- Dari Police Report terlihat kalau Jessica memang tidak pernah benar2 menyakiti dirinya. Apalagi menurut terdakwa itu hanya utk menarik perhatian supaya Patrick membayar hutangnya sebesar 10 ribu Aus dolar.
Kesimpulan: Sptnya JPU hanya berasumsi berdasarkan keterangan Kristie, sementara kebenarannya tdk bisa dipertanggungjawabkan karena keterangan tsb tdk bisa diverifikasi/divalidasi oleh hakim dan PH di persidangan. Dan beberapa alasan lain spt yg disebutkan di item sebelumnya.
16. JPU membahas masalah percobaan Nursamran/Gel Gel di cafe Olivier.
Fakta:
- Antara percobaan di Olivier dan hasil yg didapat Nursamran hasilnya kontradiktif.
BB1 dan BB2 mempunyai pH= 13, sementara pd percobaan di Olivier mempunyai pH=11,5.
- Pada percobaan Gel Gel yg pertama, kopi bersianida berwarna coklat susu, sementara percobaan di Olivier berwarna kuning. Ada kontradiksi soal warna.
- Percobaan Nursamran/Gel Gel di Olivier dilkukan pada pagi hari dan belum ada pengunjung. Ini mencerminkan temperature ruangan yg tdk sama dgn kejadian pada saat Mirna minum kopi (sore hari dan banyak pengunjung).
17. JPU membahas waktu mundur Nursamran. Dimana process kimiawi menurut Nursamran memakan waktu 90 jam 9 menit 36 second. Jika dihitung mundur dari saat percobaan dilakukan pada 10 Januari 2016 jam 10.30, Nursamram memperoleh waktu mundur menjadi 6 Januari 2016 jam 16.39. Dan akhirnya Nursamran mengatakan racun dituang antara 16.30-16.45.
Fakta:
- Jika dihitung berdasarkan kata2 si ahli seharusnya waktu mundur adalah 16 Januari 2016 jam 16.21. Artinya kopi yg diminum Mirna belum ada di meja 54.
- Belum pernah sejarahnya seorang Toksikolog bisa menghitung kapan racun Sianida dituang ke minuman karena terlalu banyak variabel/parameter yg diperhitungkan spt suhu ruangan, volume susu, banyak/sedikitnya es, takaran kopi, dsbnya.
Kesimpulan: Walaupun melakukan kesalahan mengenai waktu mundur, Nursamram perlu diusulkan utk mendapatkan hadiah Nobel.
18. Ayah Jessica pengusaha plastik, tdk sulit bagi terdakwa utk mendapatkan Sianida.
Fakta:
- Bukan fakta persidangan
- Ayah Jessica tdk pernah dipanggil utk mengklarifikasinya.
Kesimpulan: Pernyataan ini hanya asumsi JPU dan cenderung fitnah.
19. Cairan lambung 1 cc terlalu sedikit utk dianalisa.
Fakta:
- Pernyataan tsb bukan merupakan fakta persidangan.
- Menurut dr. Djaja/Budiawan, alat2 laboratorium sekarang sdh canggih2 termasuk alat di laboratorium Forensik bisa mengukur dalam satuan mikro liter bahkan nano liter.
- Sesuai literatur bisa digunakan metode pengenceran.
- Bila memang tdk bisa dianalisa, harusnya di laporan ditulis tdk bisa dianalisa.
Kesimpulan: Sebagai seorang Kepala Laboratorium forensik, pastilah beliau sdh mengerti sistem dam metode pengukuran di laboratorium kimia. Ini terbukti dari ditulisnya NEGATIF bukan ditulis TIDAK BISA DIANALISA. Bila pernyataan JPU tsb memang benar merupakan pernyataan dari Nursamran, sptnya beliau memang tdk layak menjadi Kepala laboratorium Forensik. Keraguannya terhadap hasil pengukuran berimplikasi terhadap diragukannya validitas dari keseluruhan pengukuran sample lainnya; dan ini sama saja dgn meragukan/mempermalukan kinerja Laboratorium Forensik yg dipimpinnya.
20. Bahwa terlihat dgn nyata bahwa terdakwa menuangkan 5 gram sianida ke gelas korban.
Fakta:
- Bukan merupakan fakta persidangan.
- Tdk ada saksi yg melihat Jessica menuangkan sesuatu ke dalam kopi Mirna.
- Tdk ada bukti kalau Jessica pernah memiliki, membawa atau membeli sianida.
- Dari percobaan Nursamran/Gel Gel di cafe Olivier diperlukan banyak gerakan2 dan waktu yg lama serta rawan terkontaminasi ke tangan si penuang.
- Tdk ada residu sianida ditemukan tumpah di meja, tas, dan dibagian tubuh Jessica.
- Tdk ada iritasi atau luka ditemukan di tangan, wajah, dan kepala padahal terdakwa sering terlihat memegang tangan, wajah, dan menyibak rambut.
- Konsentrasi awal dari sianida di kopi Mirna menurut perhitungan Nursamran sebesar
9880 mg/liter (lebih dari 6-7 gram) bukan 7900 mg/l (yg menurut Nursamran setara 5 gr). Artimya pernyataan JPU ini sdh terbantahkan oleh hitung2an Nursamran meskipun hitung2an tsb meragukan.
- Di rekaman CCTV yg keasliannya sangat diragukan saja, tdk terlihat Jessica menuang racun.
Kesimpulan: Pernyataan JPU di Surat Tuntutan tsb hanya asumsi dari JPU saja dan tdk ada pembuktiannya.
21. Kejang2, mual, dada sesak dan pusing2 merupakan gejala keracunan sianida.
Fakta: Menurut para ahli patologi forensik, gejala2 tsb bukan hanya gejala karena keracunan sianida, bisa juga disebabkan oleh penyakit alami yg disebabkan oleh jantung, otak, atau paru2.
22. Dan sebagainya.
KESIMPULAN:
- Sebagian besar dari pernyataan JPU di SURAT TUNTUTANnya TIDAK MERUPAKAN FAKTA PERSIDANGAN, semuanya bersifat ASUMSI, kecurigaan yg tendensius, dan beberapa sdh menjurus ke fitnah.
- Dari apa yg terlihat di persidangan dan TIDAK ADANYA ALAT BUKTI (hanya asumsi2) membuktikan kualitas dari penegakan hukum di Indonesia mulai dari penyidikan sampai penuntutan, benar2 buruk dan sangat memprihatinkan.
- Dari Surat Tuntutan yg penuh dgn asumsi tsb menunjukkan bagaimana sebenarnya kualitas dan integritas dari para JPU sangat buruk. Para JPU memaksakan seluruh asumsi2 pribadinya demi mencari PEMBENARAN utk menghukum TERDAKWA, bukan mencari KEBENARAN MATERIAL. Dan lucunya JPU/Penyidik berani menggunakan pasal 340 (pembunuhan berencana) hanya berdasarkan asumsi2 dan semakin aneh dgn menuntut terdakwa dgn hukuman 20 thn penjara dgn hanya berdasarkan semua asumsi2 tsb.
-
HUKUM ITU ADALAH KEPASTIAN DAN PENUH DENGAN PEMBUKTIAN. Lebih baik melepaskan 100 orang bersalah ketimbang menghukum orang yg tdk bersalah. Itulah hukum yg berlaku di negara2 beradab. Perlu reformasi dan perbaikan.
Gak nyangka klo ternyata trit ini bisa berkali2 jadi Top Trit BP (udah males ngitungnya
Serta terima kasih banyak kepada agan2 yang sudah rela dan ikhlas memberikan cendol utk TS :Cendols
Dan terima kasih juga utk agan2 pengunjung trit yang saling berdiskusi secara sehat sehingga isi trit menjadi menarik dan semoga menambah pengetahuan bagi agan2 lain yg mengikuti trit ini. Semuanya silahkan kembalikan kepada penilaian masing2, namun marilah kita jaga bersama supaya trit ini tetap sehat walafiat.
Berita awal masih TS pertahankan sebagai bukti bahwa TS memang mengikuti aturan forum BP
Pengacara Jessica: Barista Terima Uang Rp 140 Juta dari Arief untuk Bunuh Mirna
Waaawwww saat2 injury time menjelang sidang ditutup ada info yg bikin panik sekelompok org kyknya nih
Dengan begini, klo hakim mau, hakim bisa minta bukti2 baru, dan mau tak mau, apa yg diminta sama pak hakim harus dipenuhi, jd walopun kinerja pak pol melempem, dan ada data2/bukti2 yg kurang karena dari awal terlanjur sudah fokus nuduh si J sehingga mengabaikan kemungkinan yg lain. Bisa diperbaiki lewat "celetukan" injury time ini.
Ada 2 hal sih yg perlu dilakukan utk membuktikan "isu" ini (yg seharusnya dikerjain pak pol dari awal kasus). Dan semoga itu yg terjadi nanti
Walopun hasilnya blom pasti sih, tp namanya penyelidikan itu, ya semua tersangka emg harus diperiksa, biar jelas.