Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

devil_2k6Avatar border
TS
devil_2k6
Perkembangan Kasus Arsitek Swiss Bangun Jembatan kena Denda Rp. 195 Juta
Menindak lanjuti berita di thread Miris!Arsitek Swiss Bangun Jembatan Sukarela di Indonesia Malah Didenda Rp 195 Juta

Sebelumnya newbie tergerak untuk menelusuri permasalahn tersebut sebetulnya dimana
Apakah benar yang bersalah adalah Instansi Bea Cukai atau ada permasalahan lain

Sebelum melangkah lebih jauh mari kita cari tahu bagaimana ada angka Rp 195 Juta itu ?

Demurrage (biaya penumpukan) bisa diartikan sebagai biaya (denda) yang harus dibayarkan oleh penerima barang (consignee / importir) karena terlambat mengembalikan container milik pelayaran dan posisi container tersebut masih di dalam pelabuhan. Jadi misal kita mendapatkan free time demurrage selama 7 hari, namun karena ada masalah dalam hal kepabeanan, kontainer baru bisa kita keluarkan dari port / kawasan pabean setelah 10 hari berada di port, maka dalam hal ini kita terkena denda keterlambatan pengembalian container selama 3 hari.

Berapa biaya penumpukan :

Tarif baru berdasarkan SK Direksi PT.Jakarta International Container Terminal dengan nomor : HK.560/1/3/JICT-2016 tanggal: 26 Februari 2016 dan Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16

TARIF PENUMPUKAN 20' 40'
TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP) Rp. 27.200 Rp. 54.400
Hari Ke-1 BEBAS BEBAS
Hari ke-2 dan seterusnya 900% X TDP 900% X TDP

- Tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas (TPJPP) dengan ukuran lebih dari 40' dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari tariff dasar jasa penumpukan peti kemas 40'

untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di Perhitungan biaya demurage


Nah dari penjelasan diatas mungkin dapat diurai bagaimana angka Rp. 195 Juta itu muncul

Pertanyaan selanjutnya apa yang menyebabkan pengurusan itu lama sehingga muncul denda sebanyak itu :

Jawabannya adalah Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 70/PMK.04/2012 tanggal 7 Mei 2012 ada beberapa persyaratan yang memang harus dipenuhi oleh si peng impor barang untuk lengkapnya bisa dibaca di sini :

Peraturan tentang impor barang hibah/bantuan

Pada akhirnya semua terjawab mengapa dan bagaimana permasalahan tersebut terjadi

Harapan dari newbie kita jangan hanya bisa menghakimi atau menjudge sesuatu sebelum melihat lebih dalam
Berpikirlah cerdas dalam menyikapi permasalahan

Perkembangan Kasus Arsitek Swiss Bangun Jembatan kena Denda Rp. 195 Juta Perkembangan Kasus Arsitek Swiss Bangun Jembatan kena Denda Rp. 195 Juta Perkembangan Kasus Arsitek Swiss Bangun Jembatan kena Denda Rp. 195 Juta

Untuk link FB nya bisa dilihat di Penyelesaian Masalah Bule Swiss
Diubah oleh devil_2k6 06-10-2016 04:16
0
3.5K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.