Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Irman Gusman Kukuh tak Ingin Jabatannya Dicopot
Irman Gusman Kukuh tak Ingin Jabatannya Dicopot

Metrotvnews.com, Jakarta: Irman Gusman kukuh tak ingin jabatannya sebagai Ketua DPD RI dicopot. Irman meminta kepada DPD untuk menunggu hasil praperadilan sebelum memutuskan pemberhentiannya.


"Ya ini kan ada praperadilan. Kan ini baru praduga tak bersalah. Kita hormati dong proses hukum," kata Irman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).


Irman memang telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan soal penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.


Menurut Irman, praperadilan akan menentukan statusnya saat ini. Ia tak ingin jabatannya dicopot, sedangkan praperadilan nanti memenangkan dirinya. Dia menilai itu malah akan menimbulkan masalah hukum.


"Iya kalau (saya) benar kan itu menimbulkan komplikasi hukum," ujar dia.


Baca: Irman Gusman Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPD RI


Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.


Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.


Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...tannya-dicopot

---

Kumpulan Berita Terkait IRMAN GUSMAN DITANGKAP :

- Irman Gusman Kukuh tak Ingin Jabatannya Dicopot Irman Gusman Kukuh tak Ingin Jabatannya Dicopot

- Irman Gusman Kukuh tak Ingin Jabatannya Dicopot Istri Irman Gusman Kembali Mangkir

- Irman Gusman Kukuh tak Ingin Jabatannya Dicopot Irman Gusman Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPD RI

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.