Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gorilazzzz3Avatar border
TS
gorilazzzz3
PPP rekomendasi uu capres untuk jegal ahok

Jakarta - PPP telah menggelar Mukernas I. Ada 19 rekomendasi yang ditelurkan. Salah satunya adalah soal syarat pencapresan.

Mukernas I PPP digelar digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, 3-5 Oktober 2016. Di acara pembukaan, cagub-cawagub Agus Harimurti-Sylviana Murni turut hadir.

Setelah tiga hari bermusyawarah, PPP menelurkan 19 rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang menarik perhatian adalah masukan PPP terkait rencana amandemen ke-5 UUD 1945. PPP mengusulkan agar UUD 1945 menambah syarat bagi capres cawapres, yaitu harus Warga Negara Indonesia (WNI) asli. Namun tak ada penjabaran lebih lanjut soal kata asli yang dimaksud PPP.

Mukernas juga mewajibkan PPP mengusung capres muslim. Bedanya dengan rekomendasi capres harus WNI asli yang dijadikan masukan untuk UUD 1945, kewajiban pemimpin muslim ini hanya ditujukan untuk internal PPP.

Berikut bunyi poin nomor 10 rekomendasi mukernas I PPP:

Rencana amandemen konstitusi kelima harus diikhtiarkan dan didudukkan dalam bingkai penegasan komitmen kebangsaan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa (founding fathers). Amandemen kelima konstitusi harus berorientasi pada koreksi serta penyempurnaan sejumlah substansi yang terdapat di konstitusi politik, konstitusi sosial dan konstitusi ekonomi. Di konstitusi politik, PPP mengusulkan agar ketentuan syarat calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 terkait dengan syarat calon presiden:

"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden"

diubah dengan rumusan dengan menambah kata "asli" sehingga berbunyi

"Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Preisden dan Wakil Presiden"

Mukernas I PPP mengharuskan/mewajibkan DPP PPP dan alat kelengkapan di DPR RI kalau pilpres langsung harus mengusung pemimpin muslim.

Rekomendasi lengkap Mukernas I PPP bisa dilihat di sini


(tor/erd)

http://m.detik.com/news/berita/d-3314091/rekomendasi-mukernas-ppp-capres-harus-wni-asli-dan-muslim
0
1.9K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.