Kaskus

News

ragxqAvatar border
TS
ragxq
Siaran TV Tidak Sesuai Aturan, Cabut Ijinnya
Siaran TV Tidak Sesuai Aturan, Cabut Ijinnya
LAPORANNEWS.COM
Jakarta, Laporannews - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan, perpanjangan izin penyiaran pertelevisian dibatasi selama 10 tahun. Namun, apabila televisi yang memiliki izin melakukan pelanggaran, maka izin itu bisa langsung dicabut kapan saja oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).



"Undang-undang menyatakan izin itu 10 tahun, tapi kan kalau misalkan ada pelanggaran kemudian ada sesuatu kejadian luar biasa itu tidak harus menunggu satu tahun kalau mau dicabut, bisa saja setiap waktu dicabut," katanya saat melakukan rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).

Ia menjelaskan, pencabutan izin dari KPI pun ada prosedurnya, sehingga jika pencabutan sudah ditetapkan oleh pengadilan, maka KPI secara otomatis akan langsung mencabut izin tersebut.

"Bahkan ada tata caranya, bisa sampai ke pengadilan, terus KPI merekomendasikan sampai pengadilan menetapkan, kalau sudah menetapkan itu otomatis bisa langsung dicabut," imbuhnya.

Ia menambahkan, Menkominfo sendiri mempunyai prosedur yang lebih baku, sehingga persiapan untuk mengevaluasi menjadi tidak dadakan.

"Dengan Permen ini kita mempunyai prosedur yang lebih baku, sehingga kita jauh-jauh hari menyiapkan untuk mengevaluasi, tidak dadakan, sekarang kan dadakan. Dan evaluasi itu bisa dilakukan kapan saja, karena kan KPI itu memonitor isi siaran konten," paparnya.

Ia mengakui bahwa industri pertelevisian memang ada peluang untuk mengembangkan konten sehingga peluang kerjanya menjadi terbuka. Dan peluang kerja itu, kata dia, bisa menambah pendapatan pajak negara.

"Tentunya saya memperhatikan berbagai macam aspek, pertelevisian itu sebuah industri, ada lapangan pekerjaan disana, ada pemasukan pajak. Bahwa ini belum optimal, belum ideal, ya kenyataanya memang demikian, harus perbaiki, karenanya nanti perbaikan melalui peraturan menteri, harus apa, bagaimana dan sebagainya," tuturnya.

Selain itu, pihak Menkominfo dan KPI akan melakukan revisi UU penyiaran secara mendasar. "Kedua kita kan akan merevisi UU penyiaran ini, dan kami masih menunggu nanti rancangannya yang disiapkan oleh DPR tahun ini gitu loh, jadi yang mendasar melakukan perubahan yang operasionalnya juga harus lakukan perubahan, memperbaiki sistemlah sama-sama dengan KPI," tutupnya.
Source : laporannews.com
0
1.3K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.6KThread56.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.