Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

f41lureAvatar border
TS
f41lure
Ikuti Tax Amnesty Sekarang Daripada SPT Dilacak dan Denda 300 Persen
JAKARTA (Pos Kota) – Tax amnesty pajak periode pertama segera berakhir 30 September ini. Tetapi bagi wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty, pemerintah masih memberikan peluang pada periode kedua yang berlaku hingga 31 Desember 2016.

“Bedanya pada periode pertama tarif tebusan hanya 2 persen. Nah pada periode kedua nanti yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 desember tarifnya 3 persen,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Harta Indra Tarigan, Rabu (28/9).

Hal itu disampaikan di sela sosialisasi tax amnesty bagi PNS dilingkungan Pemkot Jaktim kemarin. Hadir Walikota Jaktim Bambang Musyawardana, Sekretaris Kota Administrasi Jaktim Jayadi, Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jaktim Andi Achmad Kohar, Kepala KPP Pratama Cakung 1 Gontam dan Kepala KPP Pratama Cakung 2 Diana.

Menurutnya tarif tebusan tax amnesty pembayaran rendah sekali dan sangat menguntungkan, sementara bagi pemerintah juga menguntungkan karena ada pemasukan uang tebusan untuk membiayai pembangunan negara kita.

Hatta mengatakan target penerimaan pajak secara nasional dari uang tebusan tax amnesty mencapai Rp 165 triliun. Target tersebut diharapkan tercapai hingga periode ketiga yaitu Januari-Maret 2017. “Sekarang sudah hampir Rp 80 triliun dan kami yakin sampai akhir bulan ini tercapai Rp 80 triliun,” tuturnya.

Ia berharap kerjasama dan dukungan dari semua pihak, serta merespon dengan baik untuk kebaikan bersama. Memanfaatkan tax amnesty atau pembetulan SPT tidak harus wajib dan ada keleluasaan, karena pajak ini dari kita, oleh kita, kepada kita.

Sementara itu menurut Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana kegiatan ini memang dirinya yang meminta. “Saya ingin kita sebagai aparat pemerintah memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat, dan membantu sosialisasi berjalan baik,” ujarnya.

Walikota menyarankan kepada jajaran SKPD/UKPD di lingkungan Pemkot Jakarta Timur agar tidak ragu mengikuti tax amnesty. “Lebih baik ikuti sekarang daripada SPT dilacak dan bisa kena denda 30-300 persen kan sangat rugi sekali,” pungkasnya.

http://poskotanews.com/2016/09/28/ikuti-tax-amnesty-sekarang-daripada-spt-dilacak-dan-denda-300-persen/

hmm, ketua bpk apa kabar? di luar negeri pm/presiden yg terjerat panama pada mundur
0
7.2K
81
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.