Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
Penghuni Thamrin City Menang Gugatan Atas SK Gubernur Ahok
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan para pedagang dan penghuni mall sekaligus apartemen Thamrin City atas pengelolaan kawasan Thamrin City. Putusan itu dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung dengan nomor register 236 K/TUN/2016.

MA memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City. Implikasinya, pengelolaan kawasan Thamrin City kini dalam status quo.

"Kami menyambut baik putusan ini. Tanggal 6 Oktober kami akan mengadakan rapat dengan para pedagang dan penghuni Thamrin City yang tergabung dalam sekretariat bersama. Kami akan bicarakan pengelolaan Thamrin City yang saat ini status quo," kata Yudi Relawanto, Ketua Relawan Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City, kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/9).

Kasus Thamrin City bermula ketika pada 2011 para pedagang dan penghuni Thamrin City menolak PPRS yang ditunjuk oleh PT Jakarta Realty selaku pengelola Thamrin City. PT Jakarta Realty adalah salah satu anak perusahaan Agung Podomoro Group.

Para pedagang dan penghuni sempat melaporkan persoalan ini kepada Ahok. Namun, Ahok justru mengesahkan kepengurusan PPRS tersebut lewat SK Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014. Atas hal itu, para pedagang dan pemilik akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang hasilnya dikabulkan oleh majelis hakim.

Yudi berkata, PT Jakarta Realty sebenarnya sempat membubarkan kepengurusan PPRS sebagai respon atas putusan PTUN Jakarta. Namun, tak berselang lama PT Jakarta Realty kembali membentuk kepengurusan secara sepihak yang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)

Banding kepengurusan bentukan PT Jakarta Realty dikabulkan oleh PT TUN. Tetapi, para pemilik dan pedagang Thamrin City kembali mengajukan kasasi atau naik banding yang pada Agustus dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Yudi mengatakan, para pemilik dan pedagang yang tergabung dalam Sekber ingin pengelolaan Thamrin City dikelola secara independen oleh mereka. Sebab, di bawah kepengelolaan PT Jakarta Realty, para pedagang dan pemilik merasa diekpsploitasi.

Pengelola yang ditunjuk PT Jakarta Realty dianggap menetapkan tarif tinggi untuk sejumlah sektor. Misalnya untuk pos iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) dan tarif listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan Perusahaan Listrik Negara.

"Dengan kemenangan ini, saya berharap warga tetap kompak untuk mengambil alih pengelolaan Thamrin City agar bisa kami kelola sendiri, agar iuran IPL bagi pedagang tidak lagi menjadi Rp100 ribu rupiah permeter perbulan dan tarif listrik dikembalikan kepada tarif yang ditentukan oleh negara," ujar Yudi Relawanto.


http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...gubernur-ahok/

Keok lagi Keok lagi.

Berkali kali terbukti si Hoktod kalah dipengadilan. Ini membuktikan kalau si Hoktod tidak paham hukum dan selalu menabrak hukum dalam membuat kebijakan.

Menjijikkan.
Diubah oleh victimofgip.99 03-10-2016 14:28
0
6.2K
69
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.