Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

okymymuseAvatar border
TS
okymymuse
Gara-gara Pengakuan Jessica, Krishna Murti Diperiksa Propam Polri
Gara-gara Pengakuan Jessica, Krishna Murti Diperiksa Propam Polri

Puji Kurniasari
Senin, 3 Oktober 2016 − 14:26 WIB
Gara-gara Pengakuan Jessica, Krishna Murti Diperiksa Propam Polri

JAKARTA - Pengakuan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam persidangan membuat geger. Akibat keterangan Jessica di persidangan itu, mantan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti diperiksa Propam Mabes Polri.

Saat dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Krishna Murti sudah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pengakuan Jessica.

"Sudah ada pemeriksaan oleh Krishna Murti tapi saat ini belum bisa sampaikan hasilnya karena masih butuh keterangan lainnya," terang Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/101/2016).

Martinus menjelaskan, dalam pemeriksaan itu poin-poin yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jessica adalah beberapa kalimat yang sesungguhnya tidak pantas dilontarkan oleh seorang penyidik. (Baca: Beri Keterangan, Jessica Singgung Krishna Murti dan Hipnoterapi)

"Ini menjadi bahan penyelidikan dalam pemeriksaan Propam Polri. Sehingga pengacaranya melihat itu sebagai pelanggaran," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan Rabu 28 September 2016, Jessica memberi pengakuan mengejutkan dihadapam majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Jessica mengaku dirayu Krishna Murti untuk mengakui meracuni Mirna agar tidak mendapat hukuman berat.

sumber http://metro.sindonews.com/read/1144...lri-1475479587
'
Ada Apa Kombes Krishna Murti? Diperiksa Propam Lagi
Senin, 3 Oktober 2016 15:26

Ada Apa Kombes Krishna Murti? Diperiksa Propam Lagi
TRIBUNNEWS.COM
Kombes Krishna Murti

TRIBUN-TIMUR.COM- ‎Kombes Krishna Murti lagi-lagi berurusan dengan Propam Mabes Polri.
Setelah beberapa waktu lalu diperiksa terkait dugaan penganiayaan pada seorang perempuan.
Kini mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali diperiksa soal pernyataan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu lalu, Jessica mengaku diintervensi saat masih berstatus tersangka di Polda Metro.
"(Krishna) ‎sudah diperiksa oleh Propam," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Senin (3/10/2016) di Mabes Polri.
Martinus menuturkan Krishna diperiksa lantaran Propam telah menerima laporan dari pengacara Jessica terkait ucapan yang tidak pantas dari Krishna.
"‎Apa yang disampaikan Jessica sudah dilaporkan oleh lawyernya beberapa waktu lalu. Suatu yang tidak pantas diucapkan penyidik, hal ini tentu menjadi bahan penyelidikan internal Propam," katanya. Mengenai intervensi yang diduga dilakukan oleh Krishna, Martinus enggan membeberkan karena masih ditelisik oleh Propam.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Rabu 28 September 2016, Jessica mengaku pernah dimarahi Krishna.‎
Ketika itu, dia yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya didatangi langsung oleh Krishna.
"Saya menjatuhkan harga diri saya untuk turun ke ruang tahanan. Saya bingung menangkap kamu ini gimana, tapi saya yakin dan insya Allah untuk harus tanda tangani surat penahanan kamu di sini," ujar Jessica menirukan perkataan Krishna.
Masih menurut Jessica, Krishna sempat memintanya untuk mengaku bahwa dirinya yang menaruh sesuatu di es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier.
"Kamu ngaku aja kamu taruh sesuatu di kopi. Keliatan di CCTV. Paling cuma 7 tahun (hukumannya), dipotong-potong apa sebentar lagi juga keluar," ujar Jessica kembali menirukan ucapan Krishna.

Sumber http://makassar.tribunnews.com/2016/...am-mabes-polri

Krishna Murti Sudah Diperiksa Propam Soal Laporan Pengacara Jessica



JAKARTA - Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait laporan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Kubu Jessica melaporkan Krishna Murti ke Propam terkait permintaan agar Jessica mengakui terlah membunuh Wayan Mirna Salihin. Laporan itu dilakukan kala status Jessica masih tahanan Polda Metro Jaya.

"Sudah (pemeriksaan) ke KM tapi hasilnya belum, karena memang butuh keterangan lainnya," kata Martinus di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016). Salah satu poin yang dilaporkan kuasa hukum Jessica adalah dugaan adanya intervensi selama proses penyidikan terhadap Jessica. "Ya, itu bagian dari sebuah katakanlah di luar investigasi sehingga dilihat pengacaranya dan dilaporkan. Jadi, kita tunggulah hasilnya," katanya. Selain itu terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Jessica juga melaporkan beberapa kalimat yang menurutnya tidak pantas dilontarkan oleh penyidik. "Ada beberapa kalimat yang menurut yang bersangkutan merupakan suatu yang tidak pantas diucapkan penyidik dan hal ini juga tentu menjadi bahan penyelidikan oleh internal Propam," tukasnya. Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 28 September 2016, Jessica juga menyatakan kesaksiannya kepada majelis hakim dalam perkara kopi sianida. Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin ini diminta Krishna Murti untuk mengakui membunuh Mirna dan mengatakan tindakan Jessica di Kafe Olivier direkam CCTV. "Kalau mengaku, kamu enggak bakal dihukum mati. Dihukum seumur hidup juga saya enggak kasih. Paling tujuh tahun itu dipotong-potong," kata Jessica menirukan ucapan Krishna

Sumber http://news.okezone.com/read/2016/10...gacara-jessica




Wayoloh emoticon-Takut emoticon-Takut emoticon-Takut emoticon-Takut
0
12.1K
143
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.