Quote:
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Said menilai UU tersebut mencederai perasaan buruh kecil, pasalnya pemerintah dianggap tidak adil terhadap warga yang telat membayar pajak.
"Jelas undang-undang ini mencederai perasaan kami, upah kami kecil disuruh taat bayar pajak jika telat akan didenda contohnya STNK telat didenda, sedangkan koorperasi malah diampuni, apakah ini adil," katanya di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta Pusat. Kamis (29/9/2016).
Oleh karena itu, pihaknya meminta Jokowi untuk segera melakukan perlakuan yang sama terkait penegakan wajib bayar pajak.
"Karena ini (tax amnesty) jelas tindakan diskriminatif, kami harap Jokowi menolak terhadap UU tersebut," tutupnya.
(kha)
http://news.okezone.com/read/2016/09...campaign=wpbr1
hmm..