Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar
Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar
HAK PEDESTRIAN | Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Pemotor yang melewatinya bisa diperkarakan lalu dihukum.
Trotoar untuk siapa? Bagi sebagian pengendara sepeda motor, permukaan di mana pun yang bisa dilewati, termasuk lajur pedestrian, berarti untuk motor.

Lihat saja di Jakarta dan sekitarnya. Media yang mengabadikannya antara lain RMOL (12/10/2013) dan Viva.co.id (24/5/2016).

Lalu tengoklah kondisi akhir-akhir ini, saat Jabodetabek kerap diguyur hujan pada bulan kemarau -- seperti terjadi di Bekasi hari ini (Pos Kota, Senin 26/9/2016).

Dengan genangan di sana-sini, makin sah alasan pemotor masuk trotoar. Kalau pun terjadi, mungkin banyak pihak dapat menenggang.

Bagaimana jika pemotor bersimaharajalela di atas trotoar, padahal lajur itu untuk pejalan kaki, saat cuaca cerah dan jalan raya kering?

Jelas, mereka melanggar hukum. Artinya dapat Anda perkarakan.

Ancaman hukumannya, baik dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maupun Perda DKI Jakarta No. 5/2014 adalah sebulan kurungan atau denda Rp250.000.

Lalu bayangkanlah ini. Sudah melanggar hak pejalan kaki, si pemotor marah-marah pula. Pihak yang bersalah memarahi yang tak bersalah.

Jawaban Sovia Hasanah terhadap kasus tadi di Hukumonline, yang menjadi rujukan infografik, menyebutkan misalkan si pemotor memaki pejalan kaki.

Si pemotor yang mengumpati pejalan kaki itu dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP.

Ancaman hukuman maksimum untuk penghinaan ringan itu adalah bui empat bulan dua minggu atau denda Rp4.500.

Apa? Denda cuma Rp4.500?

Tenang. Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2012 telah mengatur bahwa nilai denda ringan akan dikalikan seribu.

Artinya si pemotor yang memaki pejalan kaki itu bisa didenda Rp4,5 juta. Nilai sekian itu setara sepuluh buah helm KYT RC Seven Full Face saat ini.

Kerja sama Beritagar.id dan Hukumonline
Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar


Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...-lewat-trotoar

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar Upaya KPAI mempersoalkan Awkarin dan Anya Geraldine

- Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar Mutasi Krishna Murti bukan karena kasus penganiayaan

- Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar Agus Yudhoyono dan status tentara yang bakal lepas demi pilkada DKI

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.7K
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.