- Beranda
- Beritagar.id
Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar
...
![BeritagarID](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/10/23/avatar8296201_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
MOD
BeritagarID
Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar
![Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar](https://s.kaskus.id/images/2016/09/26/8296201_201609260518030440.png)
HAK PEDESTRIAN | Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Pemotor yang melewatinya bisa diperkarakan lalu dihukum.
Trotoar untuk siapa? Bagi sebagian pengendara sepeda motor, permukaan di mana pun yang bisa dilewati, termasuk lajur pedestrian, berarti untuk motor.
Lihat saja di Jakarta dan sekitarnya. Media yang mengabadikannya antara lain RMOL (12/10/2013) dan Viva.co.id (24/5/2016).
Lalu tengoklah kondisi akhir-akhir ini, saat Jabodetabek kerap diguyur hujan pada bulan kemarau -- seperti terjadi di Bekasi hari ini (Pos Kota, Senin 26/9/2016).
Dengan genangan di sana-sini, makin sah alasan pemotor masuk trotoar. Kalau pun terjadi, mungkin banyak pihak dapat menenggang.
Bagaimana jika pemotor bersimaharajalela di atas trotoar, padahal lajur itu untuk pejalan kaki, saat cuaca cerah dan jalan raya kering?
Jelas, mereka melanggar hukum. Artinya dapat Anda perkarakan.
Ancaman hukumannya, baik dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maupun Perda DKI Jakarta No. 5/2014 adalah sebulan kurungan atau denda Rp250.000.
Lalu bayangkanlah ini. Sudah melanggar hak pejalan kaki, si pemotor marah-marah pula. Pihak yang bersalah memarahi yang tak bersalah.
Jawaban Sovia Hasanah terhadap kasus tadi di Hukumonline, yang menjadi rujukan infografik, menyebutkan misalkan si pemotor memaki pejalan kaki.
Si pemotor yang mengumpati pejalan kaki itu dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP.
Ancaman hukuman maksimum untuk penghinaan ringan itu adalah bui empat bulan dua minggu atau denda Rp4.500.
Apa? Denda cuma Rp4.500?
Tenang. Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2012 telah mengatur bahwa nilai denda ringan akan dikalikan seribu.
Artinya si pemotor yang memaki pejalan kaki itu bisa didenda Rp4,5 juta. Nilai sekian itu setara sepuluh buah helm KYT RC Seven Full Face saat ini.
Kerja sama Beritagar.id dan Hukumonline
Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...-lewat-trotoar
---
Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :
-
![Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar](https://s.kaskus.id/images/2016/09/26/8296201_201609260518030659.jpg)
-
![Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar](https://s.kaskus.id/images/2016/09/26/8296201_201609260518030527.jpg)
-
![Memperkarakan pemotor yang lewat trotoar](https://s.kaskus.id/images/2016/09/26/8296201_201609260518040050.jpg)
![anasabila](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/30/avatar8914126_40.gif)
anasabila memberi reputasi
1
2.7K
3
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Beritagar.id](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-746.png)
Beritagar.id![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
13.4KThread•739Anggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru