Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruruputraAvatar border
TS
ruruputra
(ask) beli barang menggunakan pt orang lain
dear agan-agan wati penghuni melek hukum

ane mau tanya seumpamanya ada orang mau beli barang dengan jumlah banyak dan murah menggunakan pt orang lain yg mana pemilik pt tersebut tidak tahu lalu hukumnya bagaimana?bayar dengan cash

orang ini beli barang menggunakan nama pt karena suatu syarat agar bisa dapat harga murah dengan beli ke pabrik,sedangkan orang ini ga berniat buat pt dengan alasan biaya besar dan urusnya lama

ane di pihak pabrik mau bantu pake pt orang lain

untuk faktur pajak yg tercatat a.n pt orang lain bagaimana hukumnya?sedangkan pembelian barang ppn ditanggung pabrik
0
1.5K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.