Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tukangnanya123Avatar border
TS
tukangnanya123
Tentang Sengketa Tanah
Hallo agan/aganwati sekalian. Disini saya ingin minta pencerahan. Mohon bagi yang mengerti untuk membagi informasi. Saya pakai ID baru karena saya merasa ini adalah privasi dan tidak ingin orang kenalan saya mengetahui hal ini. Jadi begini ceritanya yang saya tau

Dulu sekitar tahun 1980an, ayah saya memiliki 3 rumah dengan sertifikat HGB. Sertifikat diambil secara diam-diam oleh mantan istri ayah saya (istri sebelum mama kandung saya), bekerja sama dengan kakak kandungnya (si mantan istri) pergi ke notaris untuk melakukan pemalsuan jual beli rumah dan menggadaikan sertifikat rumah ke bank. Terjadilah gugatan yaitu ayah saya menggugat mantan istrinya, kakak dari mantan istri, notaris, dan Bank Dagang Negara (sekarang sudah bergabung menjadi Bank Mandiri, CMIIW). Setelah terjadi sidang yang berkepanjangan, hasil putusan telah menyatakan ayah saya menang, setelah menang ayah saya sudah lega dan bersantai padahal sudah ada panggilan ke pengadilan untuk tandatangan surat keputusan menang beserta hakim. Beberapa bulan setelahnya ayah saya berniat pergi ke pengadilan untuk menandatangani surat tersebut namun hakim ternyata sudah meninggal dan disuruh sidang ulang kembali. Sidang berlanjut hingga ayah saya meninggal dan dilanjutkan oleh ibu saya. Saya kurang mengetahui apa yang kurang dalam sidang ini sehingga tidak memunculkan hasil keputusan akhir. Sampai pada tahun 2014 ibu saya meninggal juga secara mendadak (paginya masih sehat) dan saya ditinggalkan bersama 2 adik saya lainnya tidak mengerti tentang urusan ini, hanya mengetahui cerita sekilasnya saja seperti yang saya ceritakan diatas.

Beberapa poin :
1. Saya tidak pernah contact dengan mantan istri ayah saya sejak lahir
2. Saya tidak pernah contact dengan keluarga ayah setelah ayah meninggal (mereka ada di pihak si mantan istri)
3. Saya punya bukti beberapa persidangan (saya tidak tau apa berguna atau tidak)
4. Saya tidak mempunyai fotokopi sertifikat tanah / rumah (tidak pernah lihat, sudah cari pun tidak ada)
5. Sudah menanyakan ke BPN tentang kepemilikan rumah dan disebutkan 3 nama berbeda yang saya tidak kenal itu siapa
6. Papa, Mama, Kakak dari mantan istri, sudah meninggal. Mantan istri saya tidak tahu kondisi dan keberadaannya

yang saya ingin tanyakan adalah ..
1. Apakah jika orang sudah meninggal masalah ini dianggap gugur ?
2. Saya masih berumur 19tahun, apakah saya bisa mengikuti sidang dan prosedur hukum lainnya untuk memenangkan hak atas rumah ini?
3. Bagaimana dan apa saja yang dibutuhkan untuk mengikuti sidang ?
0
1.6K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.