- Beranda
- Berita dan Politik
Bupati Bangkalan Enggan Copot Terpidana Fuad Amin Imron
...
TS
japek
Bupati Bangkalan Enggan Copot Terpidana Fuad Amin Imron
Quote:
Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad tak mengindahkan surat Gubernur Jatim agar mengeluarkan usulan pemberhentian Fuad Amin Imron (terpidana kasus suap dan TPPU di KPK) dari statusnya sebagai ketua dan sekaligus anggota DPRD Bangkalan.
"Surat pertama sudah kami layangkan pada 23 Agustus lalu tapi hingga sekarang belum mendapatkan balasan. Inti surat itu adalah meminta supaya Bupati dan DPRD Bangkalan segera mengusulkan pemberhentian KH Fuad Amin Imron dari statusnya sebagai ketua maupun anggota DPRD Bangkalan," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Suprianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).
Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim ini mengatakan karena tak ada jawaban tersebut, maka pihaknya mengirimkan surat untuk kedua kalinya.
"Surat kedua kami kirim ke Bupati dan DPRD Bangkalan pada 22 September kemarin dengan nomor:171/15361/011/2016 ditandantangani Asisten I Sekdaprov Jatim Bidang Pemerintahan Zainal Muhtadien SH MM atas nama Gubernur Jatim," terangnya.
Supriyanto mengatakan dalam surat kedua tersebut pada intinya menjelaskan dua hal, yaitu pertama terkait dengan status KH Fuad Amin yang terjerat perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sudah mendapat putusan berkekutan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Kedua, berdasarkan Pasal 200 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2014 juncto Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemeritah (PP) No. 16 tahun 2010 yang menegaskan apabila KH Fuad Amin telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.
"Berkenaan dengan uraian itu diminta saudara Bupati dan DPRD Bangkalan untuk mengusulkan pemberhentian KH Fuad Amin dari keanggotaan DPRD Bangkalan periode 2014-2019 kepada Gubernur Jatim. Dan perlu diketahui juga surat kedua ini sifatnya segera," beber Suprianto.
Sekedar diketahui, Ketua DPRD Bangkalan KH. Fuad Amin Imron ditangkap tim KPK di rumahnya pada 2 Januari 2014 silam karena diduga terkait kasus suap jual beli gas alam antara PD Sumber Daya dengan PT Media Karya Sentoso (MKS) di Gili Timur Bangkalan sejak 2009 hingga 2014.
Dalam proses hukumnya, mantan Bupati Bangkalan ini yang juga ayah kandung Bupati Bangkalan saat iniyaitu Makmun Ibnu Fuad atau akrab dipanggil Ra Momon gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak MA.
Atas putusan kasasi itu, Fuad Amin dihukum penjara selama 13 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair hukuman 1 tahun. Hukuman ini lebih memberatkan dibanding putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang hanya menvonis 8 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Bahkan dalam putusan kasasi itu MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik Fuad Amin Imron yang nilainya mencapai Rp222 miliar.
"Surat pertama sudah kami layangkan pada 23 Agustus lalu tapi hingga sekarang belum mendapatkan balasan. Inti surat itu adalah meminta supaya Bupati dan DPRD Bangkalan segera mengusulkan pemberhentian KH Fuad Amin Imron dari statusnya sebagai ketua maupun anggota DPRD Bangkalan," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Suprianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).
Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim ini mengatakan karena tak ada jawaban tersebut, maka pihaknya mengirimkan surat untuk kedua kalinya.
"Surat kedua kami kirim ke Bupati dan DPRD Bangkalan pada 22 September kemarin dengan nomor:171/15361/011/2016 ditandantangani Asisten I Sekdaprov Jatim Bidang Pemerintahan Zainal Muhtadien SH MM atas nama Gubernur Jatim," terangnya.
Supriyanto mengatakan dalam surat kedua tersebut pada intinya menjelaskan dua hal, yaitu pertama terkait dengan status KH Fuad Amin yang terjerat perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sudah mendapat putusan berkekutan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Kedua, berdasarkan Pasal 200 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2014 juncto Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemeritah (PP) No. 16 tahun 2010 yang menegaskan apabila KH Fuad Amin telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.
"Berkenaan dengan uraian itu diminta saudara Bupati dan DPRD Bangkalan untuk mengusulkan pemberhentian KH Fuad Amin dari keanggotaan DPRD Bangkalan periode 2014-2019 kepada Gubernur Jatim. Dan perlu diketahui juga surat kedua ini sifatnya segera," beber Suprianto.
Sekedar diketahui, Ketua DPRD Bangkalan KH. Fuad Amin Imron ditangkap tim KPK di rumahnya pada 2 Januari 2014 silam karena diduga terkait kasus suap jual beli gas alam antara PD Sumber Daya dengan PT Media Karya Sentoso (MKS) di Gili Timur Bangkalan sejak 2009 hingga 2014.
Dalam proses hukumnya, mantan Bupati Bangkalan ini yang juga ayah kandung Bupati Bangkalan saat iniyaitu Makmun Ibnu Fuad atau akrab dipanggil Ra Momon gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak MA.
Atas putusan kasasi itu, Fuad Amin dihukum penjara selama 13 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair hukuman 1 tahun. Hukuman ini lebih memberatkan dibanding putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang hanya menvonis 8 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Bahkan dalam putusan kasasi itu MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik Fuad Amin Imron yang nilainya mencapai Rp222 miliar.
Sumber
Jelas saja si Ra Momon gak berani mencopot Ra Fuad sebagai ketua DPRD, kan Ra Momon gak lebih dari boneka Ra Fuad


Diubah oleh japek 26-09-2016 10:31
0
3.8K
Kutip
34
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.4KThread•59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya