Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

portalpiyunganAvatar border
TS
portalpiyungan
Cabuli 126 anak, Pengusaha Tionghoa Sony Sandra Dilaporkan ke Presiden dan DPR

Sony Sandra


Jakarta, HanTer - Pendamping korban kekerasan seksual oleh pengusaha tionghoa asal Kediri, Jawa Timur, Sony Sandra (63) akan melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta agar Presiden Jokowi turun tangan membela anak-anak yang menjadi korban pencabulan oleh Sony Sandra. Saat ini ada sekitar 126 anak yang menjadi korban dari kebuasan seks Sony Sandra.

"Kami juga minta pelaku dikebiri sesuai Perppu Kebiri yang dikeluarkan Presiden Jokowi," kata Ketua Aliansi LSM Kediri Raya, Jeannie MM Latumahina saat melapor ke Komnas Perlindungan Anak, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Menurut Jeannie, selain harus dikebiri, Sony Sandra juga harus dihukum seumur hidup. Karena vonis 13 tahun yang saat ini diterima Sony Sandra sangat tidak adil terhadap para korban. Apalagi korban kebiadaban seksual Sony Sandra sangat banyak dan ada diantaranya telah hamil.

"Hukuman seumur hidup itu juga agar hukum yang berlaku di Indonesia bisa berpihak kepada korban dan menjadi efek jera," tegasnya.

Jeannie menuturkan, banyak korban dari kekerasan seksual Sony Sandra yang tidak berani melapor. Karena ada diantaranya yang diintimidasi dan diancam. Bahkan aparat penegak hukum di Kediri juga diduga telah disuap sehingga Sony Sandra mendapat keistimewaan. Bahkan Sony Sandra kerap tidak berada di LP Kediri untuk menjalani hukuman.

"Selain melapor ke Presiden, kami juga akan melapor ke DPR, Komisi Yudisial, KPK, Jaksa Agung, BIN dan MA," paparnya.

Jeannie menuturkan, pihaknya akan melapor ke lembaga-lembaga tersebut karena diduga ada permainan uang sehingga dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) hakim menihilkan vonis 10 tahun yang telah diputus PN Kabupaten Kediri. Sementara vonis 9 tahun yang dijatuhkan PN Kota Kediri dinaikkan menjadi 13 tahun.

"Harusnya putusan banding di PT Surabaya terkait vonis 10 tahun diputus PN Kabupaten Kediri tidak dinihilkan," papar Jeannie.

Jeannie menilai, diduga ada jual beli perkara dalam putusan banding PT Surabaya sehingga putusannya nihil. Padahal perkara yang sidangkan PN Kabupaten Kediri dan PN Kota Kediri sangat berbeda. Selain itu korban dan lokasi pencabulan juga berbeda. Apalagi nomor perkara di kedua PN tersebut juga berbeda.

Oleh karena itu, ia meminta KPK dan Jaksa Agung diminta untuk menyelidiki dan melakukan penyidikan terhadap putusann nihil tersebut.

"Selain itu KY juga diminta untuk menyelidiki aliran dana kepada hakim dan pegacara Sony Sandra," paparnya.

Penyuapan

Sementara itu Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko mengatakan, jika ada praktek penyuapan hakim dalam perkara Sony Sandra maka pihaknya juga akan mengirimkan surat ke KY. Selain itu Komnas Perlindungan Anak juga akan mengawal kasus kasasi Sony Sandra di MA. Sehingga putusan yang adil bisa dijatuhkan kepada Sony Sandra.

"Ini semua dilakukan demi kepentingan anak yang menjadi korban," jelasnya.

Dhanang menuturkan, untuk memberikan perlindungan kepada korban maka Komnas Perlindungan Anak untuk selalu menyertai para korban. Oleh karena itu dalam waktu dekat pihaknya juga akan ke Kediri guna mengumpulkan data terkait perkara yang menjerat Sony Sandra. Apalagi informasi yang diterimanya Sony Sandra kerap keluar penjara.

"Saya menilai ada kekuatan besar yang membuat Sony Sandra mendapatkan keistimewaan di penjara. Apalagi Sony Sandra juga dikenal kerabat dari pengusaha nasional," paparnya.


SUMBER



126 anak jd korban, pelaku Layak dihukum mati


KT610-lover
orangemonkey
orangemonkey dan KT610-lover memberi reputasi
2
8.3K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.