Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

memberitakanAvatar border
TS
memberitakan
Kepala Sekolah Negeri di Bekasi Transfer DAK Senilai 200jt ke Rekening Pribadi
Kepala Sekolah Negeri di Bekasi Transfer DAK Senilai 200jt ke Rekening Pribadi

BEKASI – Kembali terulang transfer uang negara ke rekening pribadi di lingkungan pegawai Pemerintahan Kota Bekasi setelah kasus serupa sempat menjerat mantan pegawai Eselon 2 Pemerintah Kota Bekasi, pada April 2016 silam.

Kali ini kasus yang sama terjadi di Instansi Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi seorang Kepala Sekolah SMA Negeri di Kota Bekasi yang berinisial RY melakukan transfer melalui Bank yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ke rekening pribadi sebesar Rp200 juta beberapa pekan lalu.

Perbuatan melawan hukum melakukan transfer uang negara ke rekening PNS telah menguap ke permukaan dan menjadi cibiran publik, betapa buruknya mental Kepsek dan lemahnya pengawasan internal lingkungan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bekasi dipertanyakan cara mereka membina mental pegawainya.

Rp 1,3 Miliar DAK pusat yang digelontorkan guna pembangunan Ruang Kelas Belajar di salah satu SMA Negeri di bilangan Bekasi Timur tersebut, ternyata mendorong RY melakukan transaksi pemindahan uang negara sebesar 200 juta ke rekening pribadi. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui maksud dan tujuan R memindahkan DAK tersebut ke rekening pribadi.

Ketum NCW Syaiful Nazar mengatakan,memindahkan uang negara senilai Rp 200 juta kerekening pribadi adalah perbuatan melawan hukum UU tindak pidana korupsi.

“Meskipun perbuatan RY sudah terjadi, namun dia menyayangkan kasus ini belum juga ditangani pihak Kejaksaan atau unit Tipikor Polresta Bekasi Kota,” sindirnya.

Ketum NCW Syaiful Nazar, mendesak penegak hukum membongkar kasus ini sampai keakar-akarnya agar tidak terulang untuk ketiga kali di Kota Bekasi.

“Memindahkan uang negara ke rekening pribadi jelas perbuatan melawan hukum,sebagai lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan bergerak memanggil RY agar tidak menuai banyak kecaman publik,”tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum juga memberikan keterangan pers tentang pengalokasian Dana Alokasi Umum yang seharusnya masuk ke kas daerah namun malah masuk ke rekening pribadi dari oknum sekolah tersebut.

Apa Arti DAK?

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Pengertian DAK juga diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa: “Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.”

Dan di Pasal 162 UU No.32/2004 menyebutkan bahwa DAK dialokasikan dalam APBN untuk daerah tertentu dalam rangka pendanaan desentralisasi untuk:

1. Membiayai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional dan
2. Membiayai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu

Berdasarkan mekanisme SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang diterbitkan Dirjen Perbendaharaan, dalam rangka penyaluran Dana Alokasi Khusus, pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat rekening kas umum daerah agar Dana yang akan disalurkan dari kas umum negara bisa dialirkan.

Prinsip dasar penempatan dana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, PP 58/2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006, dan PP 39/2007.

Dikutip dari ANTARA, Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein menyatakan PPATK menemukan banyak laporan tentang dana pemerintah daerah yang disimpan dalam rekening pribadi.

Yunus juga mengatakan laporan kepada PPATK terkait masalah itu mencapai lebih dari 2.000 kasus.

“Biasanya ditaruh di rekening pribadi, seharusnya tidak boleh menurut ketentuan,” ujarnya.

Yunus mengatakan penyalahgunaan dana pemerintah daerah tersebut terjadi di banyak wilayah dan hampir meliputi seluruh daerah Indonesia.

Laporan tersebut, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti dan diserahkan kepada penegak hukum. Hanya, menurut dia, tindak lanjut dari laporan tersebut sepenuhnya berada pada penegak hukum karena PPATK hanya berwenang memberikan laporan.

“Tanya penegak hukum, kita kan cuma ngasih umpan saja,” ujarnya. (TP/YD)

Sumber
Diubah oleh memberitakan 25-09-2016 08:54
0
3.2K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.