Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Agus Yudhoyono dan status tentara yang bakal lepas demi pilkada DKI

Agus Harimurti Yudhoyono ketika akan bergabung dengan pasukan perdamaian PBB di bandara Rafik Hariri, Libanon (10/11/2006)
Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur pada di Pilkada DKI Jakarta 2017. Agus merupakan perwira TNI aktif dengan pangkat Mayor Infanteri dan Sylviana merupakan deputi bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan mengatakan, Agus maju pada pilkada berdasarkan keputusan sendiri. Menurut Syarif, Agus sebenarnya menjadi nama alternatif di antara nama pasangan calon yang akan diusung koalisi.

Agus pun baru diberi tahu bakal diusung sebagai calon gubernur pada menit-menit terakhir. "Kalau itu panggilan bangsa dan negara, siap untuk maju dari segala risiko," ucap Syarief menirukan jawaban Agus dikutip Kompas.com, Jumat (23/9/2016)

Agus yang kini menjadi Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kamuning wajib mundur ketika telah ditetapkan KPU. Sylviana pun harus mundur sebagai aparatur sipil negara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, Agus dan Sylviana harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pekerjaannya masing-masing. Keduanya harus resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub pada 24 Oktober 2016 mendatang.

Bentuk pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya, setelah ditetapkan sebagai cagub dan cawagub, Agus sudah tidak lagi menjadi TNI dan Sylviana mundur dari jabatannya di Pemprov DKI Jakarta.

Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mensyaratkan anggota anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil mundur sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Aturan anggota TNI, Polri dan PNS mundur ini tak mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Agus Yudhoyono , kelahiran Bandung 10 Agustus 1978, merupakan lulusan Akademi Militer tahun 2000. Setiap alumni Akmil harus menjalani ikatan dinas minimal 10 tahun, sehingga Agus bisa menyatakan mundur tanpa kewajiban mengembalikan uang negara setelah 2010.

Agus meraih master bidang Strategic Studies di Institute of Defence and Strategic Studies, Nanyang Technological University , Singapura pada 2006. Pada 2010, Agus meraih gelar Master of Public Administration di John F. Kennedy School of Government, Harvard University, Massachusetts Amerika Serikat. Ia juga menjalani sekolah lanjutan perwira staf dan komando di Fort Benning, Amerika Serikat.

Dengan riwayat pendidikan selama di TNI, bagaimana ikatan dinasnya? Ikatan dinas setelah menjadi anggota TNi yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Dalam peraturan itu ada beragam ikatan dinas seperti ikatan dinas pertama, ikatan dinas lanjutan, ikatan dinas pendek dan ikatan dinas khusus. Ikatan dinas pertama ketika menjadi siswa.

Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan biaya negara wajib mengikuti ikatan dinas khusus. Masa ikatan dinas khusus ditetapkan paling singkat 2 kali dan paling lama 5 kali dari masa pendidikan yang diikuti dan diperhitungkan setelah selesai masa ikatan dinas pertama.

Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan atas permintaan sendiri dan disetujui dan telah berakhir masa ikatan dinas. Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas sebelum berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dan/atau Ikatan Dinas Khusus, wajib mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...mi-pilkada-dki

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Made Sandy Salihin: Pelit banget bunuh orang dengan segelas kopi

- Warkop DKI Reborn film Indonesiaterlaris sepanjang masa

- Sidang Mirna berbuah laporan ke Komisi Yudisial

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5.2K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.