- Beranda
- Melek Hukum
PKWT dan Pemateraian Kemudian
...
TS
lalimantan
PKWT dan Pemateraian Kemudian
Hai agan dan sis,
Saya adalah karyawan swasta dengan status PKWT, dalam perjanjian PKWT tsb tidak ada materainya, hal ini saya kawatirkan jika kedepannya ada sengketa kontrak PKWT ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Yang saya ingin tanyakan bagaimana mekanisme untuk melakukan pemateraian kemudian ? apakah harus melalui persetujuan kedua belah pihak (saya dan Pihak HRD Perusahaan) atau dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja ?
Terima Kasih gan,,
Saya adalah karyawan swasta dengan status PKWT, dalam perjanjian PKWT tsb tidak ada materainya, hal ini saya kawatirkan jika kedepannya ada sengketa kontrak PKWT ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Yang saya ingin tanyakan bagaimana mekanisme untuk melakukan pemateraian kemudian ? apakah harus melalui persetujuan kedua belah pihak (saya dan Pihak HRD Perusahaan) atau dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja ?
Terima Kasih gan,,
0
2.8K
12
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru