Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Menolak diperiksa, Google Indonesia bisa dipidanakan
Menolak diperiksa, Google Indonesia bisa dipidanakan
Google Street View, kendaraan perekam navigasi milik Google, tengah menjelajah jalanan ibukota Jakarta, November 2012.
Google Indonesia diberi tenggat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diaudit pajaknya hingga akhir pekan ini. Jika tetap menolak, maka DJP akan meningkatkan kasus raksasa teknologi itu ke tingkat penyidikan tindak pidana perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengaku sudah meningkatkan status kasus Google ke pemeriksaan terhadap bukti permulaan, satu tahap akhir sebelum penyidikan.

Namun, pihaknya masih menantikan itikad baik dari Google sebagai unit bisnis asing yang memperoleh penghasilan dari Indonesia untuk membayar pajak.

Pihak Google Indonesia diketahui sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi DJP.

Berdasarkan Pasal 29 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP berhak memeriksa semua usaha di Indonesia. Dalam Pasal 39 disebutkan, menolak pemeriksaan diancam hukuman pidana.

Pada tahap pemeriksaan terhadap bukti permulaan, Google diharuskan membayar pajak terutang dan sanksi. Sanksinya sebesar 150 persen dari pajak terutang. Sementara jika sudah masuk proses hukum di pengadilan, ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 bulan sampai dengan 6 tahun penjara.

Di Indonesia, Google telah mendirikan perusahaan sejak tahun 2011. Namun sejak tahun itu, Google diketahui hanya membayar pajak kurang dari 0,1 persen dari keseluruhan pajak penghasilan dan nilai tambah yang terutang di tahun 2015.

Jika dilakukan penghitungan, total pajak yang harus dibayar Google bisa mencapai lebih dari USD400 juta atau sekitar Rp5,5 triliun untuk tahun 2015 saja.

Selama ini, pendapatan yang diperoleh Google Indonesia selalu dikonsolidasikan oleh Google Asia Pasifik yang bermarkas di Singapura.

Haniv, seperti yang dilansir dari Reuters, jika terbukti bersalah, Google tak hanya harus membayar pajak terutang di tahun 2015 saja, melainkan bisa mencapai empat kali lipatnya sebagai tunggakan untuk lima tahun ke belakang.

"Argumen Google adalah mereka telah melakukan perencanaan pajak. Perencanaan pajak sah, tapi jika negara yang menghasilkan pendapatan tersebut tidak memperoleh apapun, ini menjadi tidak sah," terang dia.

DJP mengaku akan memanggil direksi Google Indonesia yang juga memegang posisi di Google Asia Pasifik. DJP bahkan menggandeng pihak kepolisian dalam menangani kasus pajak anak usaha Alphabet Inc tersebut.

Secara global, sangat jarang persoalan pajak dibawa ke ranah pidana. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia, dalam Kontan mengatakan, jika itu terjadi, butuh waktu paling tidak tiga tahun untuk memutuskan perkara pidana pajak.

OTT lain juga diincar

Meski saat ini Ditjen Pajak sedang fokus kepada Google terlebih dahulu, namun otoritas pajak itu juga akan mengincar perusahaan teknologi (over the top/OTT) lainnya untuk dilakukan audit pajak.

Hitung-hitungan DJP, total pendapatan iklan yang dikantongi industri penyedia jasa layanan internet diperkirakan mencapai USD830 juta per tahun. Di antaranya 70 persen merupakan pendapatan dari Google dan Facebook.

Kementerian Keuangan pun tengah melengkapi aturan perpajakan agar bisa menjerat perusahaan-perusahaan berbasis online ini, seperti kewajiban mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak mau terburu-buru dalam membuat aturan terkait transaksi yang dilakukan OTT.

Sebab, hal ini akan berhubungan dengan negara lain, mengingat transaksinya terjadi lintas negara. Selain itu juga industri berbasis online ini memiliki potensi ekonomi tinggi.

Jadi, jika diterapkan kebijakan yang kontraproduktif akan membahayakan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Sehingga, alih-alih mendapat penerimaan pajak pemerintah bisa saja gigit jari karena kebijakan yang justru membunuh industri.
Menolak diperiksa, Google Indonesia bisa dipidanakan


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...sa-dipidanakan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Menolak diperiksa, Google Indonesia bisa dipidanakan Made Sandy Salihin: Pelit banget bunuh orang dengan segelas kopi

- Menolak diperiksa, Google Indonesia bisa dipidanakan Irman Gusman diberhentikan

- Menolak diperiksa, Google Indonesia bisa dipidanakan Menikmati wisata alam dan sejarah di sepanjang SelatKarimata

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread743Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.