aditiakhadafiAvatar border
TS
aditiakhadafi
Bagaimana Penyelesaian Kasus Korupsi Pajak BCA di Hirup Pikuk Pengampunan Pajak?
Saat ini sedang ramai kembali mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia. Namun, bagaimana dengan BCA? Seperti yang kita ketahui, BCA mungkin sudah lama bermasalah dengan kondisi hukum yang ada terkait kasus korupsi pajak BCA. Kasus yang sudah dua tahun belum saja terselesaikan karena adanya beberapa kendala dan tahapan-tahapan hukum yang rumit. Hingga kini justru semakin mengambang saja mengingat KPK belum saja menindaklanjuti kembali kasus korupsi pajak BCA.
Seperti yang kita ketahui, lembaga antirasuah tersebut hanya memberikan kabar hoak begitu saja. Janji hanyalah janji dimana KPK akan melanjutkan kasus korupsi pajak BCA usai lebaran, KPK akan menerbitkan sprindik atau surat perintah penyidikan baru, bahkan KPK saat ini hanya mengatakan bahwa kasus korupsi pajak BCA belum ditutup masih ssedang dipelajari. Namun, kapan action yang akan dilakukan KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA?
Kasus korupsi pajak BCA memang bermulai dari pengajuan keberatan pajak atas nama BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp. 5,7 T. Kemudian dilakukan penelaahan guna menemukan hasil oleh Direktur PPh. Akan tetapi, Alhsail Direktur PPh menyatakan bahwa keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Hal ini perlu diketahui oleh Dirjen Pajak yang saat itu dipimpin oleh Hadi Poernomo. Namun, Hadi Poernomo sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, justru mengirim nota dinas kepada Direktur PPh yang berisi merekomendasikan bahwa keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan KPK sehingga menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka.
Akan tetapi, saat ini justru sedang ramai dibicarakan mengenai tebusan dana program Tax Amnesty untuk BCA selaku bank persepsi pembayaran tebusan dan repatriasi telah mencapai Rp. 8,7 T. Sebenarnya ada apa sih dengan BCA ini? Mengapa berat melakukan pembayaran pajak dengan mengajukan keberatan pajak sebesar Rp. 5,7 T? Padahal saat ini BCA memonitor tebusan yang masuk ke BCA sebesar Rp. 8,7 T. Bukankah mampu membayar keberatan pajak yang mencapai Rp. 5,7 T tersebut?
Menurut berita, jumlah uang tebusan yang disetorkan di BCA hampir sepertiga dari total uang tebusan wajib pajak peserta amnesty pajak yang tercatat Rp. 23,5 T dari surat pernyataan harta yang dilaporkan. WOW bukan? Katanya sih BCA tidak menargetkan jumlah dana tebusan dan repatriasi yang akan didapat selama periode amnesty pajak. Secara logika nih seharusnya BCA mampu tuh membayar pajak, tapi mengapa melakukan keberatan pajak?
Menurut kalian apakah BCA layak mendapatkan pengampunan pajak? Bagaimana pemerintah menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA yang belum selesai tersebut di keramaian pengampunan pajak ini? Mungkin sebaiknya, kasus pidana korupsi pajak BCA harus tetap diselesaikan disamping adanya pengampunan pajak. Bukan berarti pengampunan pajak justru mengampuni pidana koruptor juga.
Sumber:
http://hukum.rmol.co/read/2016/09/10...psi-Pajak-BCA-
http://www.beritasatu.com/nasional/3...-poernomo.html
http://www.antaranews.com/berita/585...h-rp87-triliun
0
1.4K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.