- Beranda
- The Lounge
Update terbaru tentang kasus pajak google yang ogah bayar pajak ke bumi nusantara
...
TS
padaharisenin2
Update terbaru tentang kasus pajak google yang ogah bayar pajak ke bumi nusantara
Quote:
Rasanya masih cukup Hot untuk di bahas, google yang notabenya perusahaan besar kenapa pelit ya dengan Indonesia ?
Berbagai cara hukum dll sudah di lakukan pemerintah agar google segera membayar pajaknya simak yuk
Spoiler for Tanggapan dirjen pajak:
Tak Ada Alasan Google Menolak Pemeriksaan Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana melakukan pemeriksaan pajak terhadap PT Google Indonesia. Namun, rencana ini ditolak mentah-mentah oleh salah satu perusahaan yang bermarkas di Silicon Valley ini.
Google kini tengah hangat menjadi pembicaraan publik, lantaran menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Padahal, langkah yang ditempuh ini merupakan kewenangan pemerintah untuk bisa memungut pajak dari salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia ini.
Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako mengatakan, pada prinsipnya, pihak manapun yang telah ataupun ingin menjalankan usahanya pada suatu negara, maka wajib mengikuti aturan berlaku. Misalnya Indonesia yang mewajibkan untuk membayar pajak.
Aturan tersebut pun berlaku bagi semua semua badan usaha, terutama yang telah menjalankan ekspansi bisnisnya di Indonesia. Tidak terkecuali ini juga berlaku kepada Google Indonesia yang saat ini sedang 'diburu' oleh Ditjen Pajak lantaran tak mau membayar pajak.
Apalagi, lanjut Roni, kewajiban membayar pajak ini juga tertuang kuat dalam sebuah Undang-Undang (UU) KUP Wajib Pajak. Sehingga, tidak ada alasan Google Indonesia menolak untuk diperiksa oleh Ditjen Pajak.
"Prinsipnya di mana pun ketika berusaha di mana pun wajib bayar pajak. Berlaku juga ke Google yang di Indonesia. Kan UU mengatakan untuk berlaku setiap orang. Juga Google enggak ada alasan tidak bisa diperiksa," ucapnya kepada Okezone, Jakarta.
Aturan ini, seharusnya mampu ditaati oleh Google. Artinya, mau tidak mau Google harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia mewajibkan orang pribadi maupun badan yang ingin menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, namun tidak didirikan dan tidak bertempat tinggal atau kedudukan di Indonesia, wajib membentuk suatu badan usaha tetap (BUT). Akan lain halnya jika suatu negara tidak mengatur kewajiban tentang aturan ini.
"Gitu prinsipnya, tunduk pada hukum negara. Kalau gitu, ya harus tunduk, kecuali tidak diatur BUT-nya. Kalau tidak atur BUT, boleh ngomong gitu (menolak diperiksa Ditjen Pajak). Nah, tidak mau tunduk hukum Indonesia kan Google saat ini, padahal sudah ada aturan harus bentuk BUT," katanya.
Memang diakui, di beberapa negara Google tidak membayar pajak lantaran negara tersebut tidak mengatur adanya kewajiban untuk membentuk BUT. Menurut Roni, seharusnya Google bisa menyesuaikan itu ke negara manapun dia hendak melaksanakan ekspansi usaha.
"Memang Google di beberapa negara tidak berhasil bayar pajak, karena tidak ada konsep BUT-nya. Di kita ada, jadi Google tidak boleh katakan tidak. Jadi harus fair, kita sudah ada aturan BUT. Jadi enggak ada cerita," tukasnya.
Spoiler for Aturan - aturan pajak pun tidak ada yang perlu di khawtirkan:
Jerat Google, Ditjen Pajak Tak Butuh Aturan Khusus
Beberapa pihak memandang, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus membentuk peraturan pajak khusus untuk menarik pajak dari Google. Salah satunya aturan pajak khusus tentang Badan Usaha Tetap (BUT) yang tengah digodok Kementerian Keuangan.
Namun menurut Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusar Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka, tidak perlu dibuat peraturan pajak khusus untuk jerat Google. Menurutnya Undang-Undang Perpajakan tentang Pajak Penghasilan (PPh) sudah cukup.
"UU PPh pasal 5 sudah ada. Jadi tidak perlu (peraturan tambahan) undang-undang sudah ada," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
UU PPh pasal 5 memang menyebutkan ciri-ciri yang menjadi objek pajak bentuk usaha tetap. Selain itu dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang termasuk objek pajak adalah penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia.
Namun UU PPh tersebut terbukti belum bisa menjerat Google. Namun Wahyu yakin Ditjen Pajak dan Pemerintah tengah menggodok strategi untuk menjerat Google melalui Undang-Undang tersebut.
"Kita lihat aja nanti. Lagi di-exercise kok kamu bilang nggak mampu," imbuhnya.
Wahyu juga memandang, bahwa Ditjen Pajak tidak perlu melakukan investigasi untuk menghitung potensi pajak dari pendapatan Google di Indonesia.
"Enggak perlu investigasi. Dipahami situasinya. konsekuensinya ada, Kalau enggak mau, nolak, Undang-Undangnya bilang apa," tegasnya.
Spoiler for Yang Harus dilakukan pemerintah:
Kejar Pajak Google, Pemerintah Harus Lakukan Ini
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan hingga kini belum berhasil menarik pajak dari perwakilan Google di Indonesia. Hal itu disebabkan hadirnya Google di Indonesia tidak berbentuk badan usaha tetap (BUT).
Menurut Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastoro, pemerintah tentunya tidak akan pernah bisa menarikpajak dari Google jika tidak berbentuk BUT.
"Memang kesulitannya ada di situ. Jadi karena selama ini definisi BUT tidak mencakup virtual present, itu menjadi kendala untuk menetapkan Google sebagai BUT," ujarnya saat dihubungi Okezone.
Menurut Yustinus, ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menarik pajak dari Google meskipun belum berbentuk BUT. Pertama, mengikuti langkah Pemerintah Inggris dengan menetapkan peraturan perpajakan baru yang bernama Google tax.
"Tapi buatnya harus dengan parlemen ada jenis pajak baru, bukan seperti BUT. Jadi dinegosiasikan bahwa Anda (Google) harus bayar 20 persen dari pendapatan dan bayar pajak di Inggris. Jadi meminta alokasi pendapatan dan pajak," terangnya.
Namun menurut Yustinus, tentunya dibutuhkan keberanian dari Pemerintah Indonesia untuk menerapkan cara tersebut. Sebab, strategi itu berhasil dilakukan lantaran Inggris dipandang sebagai negara maju dan kuat perekonomiannya.
Kemudian cara yang kedua, pemerintah harus cepat mengeluarkan aturan pajak khusus out off the top (OTT) yang kini masih digodok. Aturan perpajakan tersebut harus dibuat secara detail agar mampu menjerat semua perusahaan-perusahaan berbasis online yang tentunya bukan hanya Google.
"Kalau pakai cara ini berarti tidak bisa frontal. Kan pertama register dulu, baru bayar pajak penghasilan. Butuh waktu tapi lebih win-win," pungkasnya.
Quote:
GImana gan pemerintah dan berbagai instansi lainya sudah mulai bergerak bagai mana dengan kita
Sumber kasusk pajak google okezone
0
4.1K
Kutip
50
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.3KThread•84KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru