Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jghifariAvatar border
TS
jghifari
Cabuli Bocah Hingga Tewas, Agus Boel Tacos Dituntut Hukuman Mati
Cabuli Bocah Hingga Tewas, Agus Boel Tacos Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA, BIJAKS - Agus Dermawan atau yang dikenal dengan Agus Boel Tacos, pria pencabul dam pembunuh bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, dituntut hukuman mati oleh jaksa.

“Dituntut oleh kejaksaan dengan hukuman mati,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Reda Manthovani, Selasa (20/9).

Dikatakan Reda, Agus dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 81 UU Perlindungan Anak. “Yang memberatkan, terdakwa menghilangkan nyawa dan mencabuli korban yang umurnya masih anak-anak. Pembunuhannya pun dilakukan dengan sadis dan kejam,” ucap Reda.

Ditambahkan Reda, jaksa penuntut umum yang turun langsung dalam sidang ini adalah jaksa Dedi K. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/9) dengan agenda pembacaan vonis.

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Agus sangat sadis. Usai mencabuli bocah itu, Agus menghabisi korban dan mayat bocah perempuan itu ditemukan di dalam kardus di Jl Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015. (yn/dc/ist)
http://www.bijaks.net/news/article/1...t-hukuman-mati
0
1.2K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.