Quote:
Penjarakan Anak Usia 11 Tahun, Hakim Bertindak Kurang Profesional
Quote:
Anak 11 Tahun Di Penjara
Quote:
Jakarta - Hakim tunggal Roziyanti menghukum bocah berusia 11 tahun selama 66 hari penjara karena mencuri HP. Putusan ini bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan usia minimal anak yang bisa dipidana adalah 12 tahun.
"Ini menunjukkan hakimnya melakukan tindakan unprofessional," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/6/2013).
Roziyanti menghukum bocah itu karena melanggar 363 ayat 1 ke 4 e KUHP juncto Pasal 4 UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Hal ini bertentangan dengan putusan MK tertanggal 24 Februari 2011 yang memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah minimal 12 tahun.
"Kalau ini sudah jelas, hakimnya tidak taat aturan," ujar Suparman.
Dengan adanya kejanggalan ini, Suparman akan menelusuri kasus itu dan mencari salinan putusan PN Pematangsiantar, Sumut, tersebut. Adapun bagi pihak berkepentingan yang keberatan dengan putusan ini, maka dapat menempuh upaya hukum atas vonis ini.
"Bukankah putusan merupakan wilayah independensi hakim?" tanya detikcom.
"Independensi tidak boleh melanggar prinsip hukum, asas hukum, akuntabilitas, taat aturan atau taat moral," jawab Suparman yang tengah menelusuri rekam jejak calon hakim agung ini.
Lamanya hukuman 66 hari sesuai dengan masa penahanan sehingga begitu divonis, bocah itu itu langsung bebas. Namun kedua orangtuanya enggan menerimanya pulang. Bocah itu kemudian ditampung oleh wartawan setempat sembari menunggu pihak yang bersedia mengasuh.
Quote:
[URL="http://news.detik..com/read/2013/06/07/140301/2267085/10/penjarakan-anak-usia-11-tahun-ky-hakim-bertindak-unprofessional?nd771104bcj"]Sumber dan referensinya dari sini, Gan![/URL]