Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Serangan Pertama Sri Mulyani Lawan Penggugat Tax Amnesty
Spoiler for Serangan Pertama Sri Mulyani Lawan Penggugat Tax Amnesty:

Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi permintaan atas gugatan Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Sri Mulyani didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan jajaran Kementerian Keuangan.

Dalam paparan awal, Sri Mulyani langsung mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari para pemohon, yaitu di antaranya adalah Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Indonesia.

Pemohon mengaku telah rugi selaku masyarakat yang selama ini membayar pajak dengan taat. Sementara banyak masyarakat lainnya, dengan ketidakpatuhan terhadap pajak justru mendapatkan pengampunan.

"Dari legal standing para pemohon, perkenankanlah kami dalam keterangan ini menyampaikan pendapat bahwa para pemohon tidak memiliki syarat kualifikasi untuk mengajukan uji material dari sisi objek legal standing," ungkap Sri Mulyani, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Syarat yang berhasil dipenuhi adalah hak konstitusional pemohon selaku masyarakat sesuai Undang-undang (UU). Dalam soal kerugian, Sri Mulyani menilai tidak tepat.

"Syarat lainnya, terkait kerugian para pemohon akibat berlakukan UU Pengampunan Pajak pemerintah berpendapat tidak dipenuhi," tegasnya.

Alasannya yang pertama, bahwa UU Pengampunan Pajak adalah hak yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"UU Pengampunan Pajak adalah satu hak yang diberikan dan berlaku bagi seluruh WNI yang ikut serta dalam kebjakan pengampunan pajak. Suatu bentuk kepatuhan atas kewajiban yamg belum dilaksanakan, sehingga dalil kerugian karena adanya diskriminasi tidak berdasar," papar Sri Mulyani.

Kedua, Sri Mulyani mengatakan, program tersebut tidak merugikan masyarakat miskin, namun justru memberikan keuntungan. Ada tiga manfaat yang menguntungkan perekonomian nasional,

"Pertama, dana repatriasi akan dapat menggerakkan perekonomian nasional. Kedua, uang tebusan secara langsung bagi pembangunan dan ketiga, terjaminnya penerimaan pajak secara berkelanjutan," ujar Sri Mulyani.

"Karena kebijakan pengampunan pajak akan menciptakan subjek atau ekstensifikasi dan objek pajak baru dengan meningkatkan pertumbuhan di sektor perekonomian, akan tercipta lapangan pekerjaan baru tingkat suku bunga yang terkendali dan meningkatkan daya beli masyarakat," terangnya.

Spoiler for Di Depan Penggugat, Sri Mulyani Jelaskan Filosofi Negara dan Tax Amnesty:


Skak mat

Penggugat

Said Iqbal emang pernah bayar pph kok merasa dirugikan Tax Amnesty, THP nya aja belum kena pajak emoticon-Cape d...
Diubah oleh aghilfath 20-09-2016 20:23
0
3.1K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.