Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Sidang Mirna berbuah laporan ke Komisi Yudisial

Terdakwa kasus kematian Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), mendengarkan keterangan saksi Ahli Psikologi UI Dewi Taviana dalam sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). Hakim, jaksa, dan penyidik kasus itu dilaporkan ke lembaga pengawas profesi.
Majelis hakim sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melaporkan tiga hakim ke KY, Senin (19/9).

Tiga hakim tersebut adalah Kisworo (ketua majelis hakim), Binsar Gultom (hakim anggota), dan Partaho Hutapea (hakim anggota).

Ketua AAMI, Rizky Sianipar, menduga tiga hakim yang mengadili perkara kematian Mirna melanggar kode etik. Menurut Rizky, berdasarkan Pasal 5 ayat 2 huruf a Peraturan Bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seorang hakim harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menjalankan tugasnya.

Namun menurut Rizky, Binsar Gultom justru tak sesuai dengan pasal itu. Sebab, hakim tersebut membandingkan kasus pembunuhan di Jasinga dengan kematian Mirna. Binsar, menurut penuturan Rizky, terdakwa dalam kasus itu dihukum penjara seumur hidup meski tidak ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhannya. "Kami dari AAMI mengecam perilaku hakim seperti itu," kata Rizky, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kisworo menilai, laporan dari pihak yang berada di luar persidangan. "Ya sudah kami diamkan saja. Kalau nanti KY lakukan pemanggilan atau apa, tidak ada alternatif lain selain mengikuti," tutur Kisworo.

Binsar merasa terganggu dengan pelaporan ini. Ia berharap masyarakat membiarkan persidangan ini tetap berjalan. "Saya khawatir, kalau ada seperti ini terus, bisa menjadi penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court)," kata Binsar.

Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas kinerja hakim. Lembaga ini dibentuk, salah satunya berdasar, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Tugasnya, antara lain, menjaga kehormatan perilaku hakim dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pelaporan ini bukan yang pertama kali. Pada Kamis (11/8), pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso juga melaporkan Binsar ke KY. Alasannya juga sama, Bindar diduga melanggar kode etik hakim.

"Beliau bertindak tidak adil memihak dan melanggar azas praduga tak bersalah dan diduga melanggar kode etik hakim," ujar Hidayat Boestam, salah satu kuasa hukum Jessica seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, pengacara Jessica, Otto Hasibuan membantah menyokong pelaporan pada Senin (19/9). "Kami tidak pernah tahu menahu (pelaporan) itu," kata Otto seperti dipetik dari detikcom.

Otto menyatakan tidak pernah merasa diperlakukan tidak adil. "Kami tidak setuju ada pihak lain yang mengintervensi pengadilan ini," ujar Otto. Dengan adanya laporan ini seakan-akan menyudutkan Otto. "Seakan-akan ada upaya membenturkan kami dengan Yang Mulia," ujar Otto.

Namun AAMI dan PBHI bergeming. Mereka malah berlanjut akan melaporkan jaksa penuntut dan penyidik. Ketua Tim Advokat PBHI, Simon Fernando Tambunan menilai, jaksa penuntut umum akan dilaporkan karena tindakannya di persidangan kurang etis.

Penyidik juga dilaporkan karena dia nilai kurang transparan dalam penyidikan. Masalah penyidikan, Simon akan meminta pertanggungjawaban dana. Salah satu proses penyidikan dilakukan di Australia. Simon menyebut, ada enam orang penyidik terbang ke benua Kangguu." Saya mau tanya, biayanya dari mana," ujarnya seperti dikutip dari Okezone.com.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...omisi-yudisial

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bogor, kota dengan lalu lintas terburuk di Indonesia dan dunia

- Ahok bisa kalah kalau Risma maju Pilkada DKI 2017

- Alasan film DPO tetap tayang dibioskop

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
15.1K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.