BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Untuk penjahat seksual: dikebiri, dipasangi pendeteksi

ANCAMAN | Ini baru sebagian dari Perppu 1/2016 untuk mengurangi kejahatan seksual terhadap anak.
Misalkan seseorang, guru spiritual yang punya padepokan, pernah memaksa muridnya yang baru 16 tahun untuk berhubungan seks, akankah ia dihukum?

Jika terbukti di pengadilan, sang guru dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

Siapa anak? Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Demikian menurut Pasal 1 UU Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya berupa penjara 5-15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.

Itu tadi dengan catatan kalau sang guru melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pun jika ia melakukan ini: dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dua hal itu dilarang oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016.

Sebagai guru spiritual, atau apa pun namanya, ia berkemungkinan digolongkan sebagai "pendidik" oleh Perppu itu.

Kejahatan tadi jika dilakukan oleh pendidik ancaman hukumannya sebesar yang disebut tadi ditambah sepertiga.

Jadi misalkan dipidana pol, yakni hukuman 15 tahun dan denda Rp5 miliar, sang pendidik akan menerima ganjaran 20 tahun terungku dan denda Rp6,5 miliar.

Bagaimana jika korban lebih dari seorang, sampai terluka berat, terganggu jiwanya, tertulari penyakit, bahkan meninggal?

Ancaman hukumannya penjara 10-20 tahun dan denda, atau malah pidana mati dan pidana seumur hidup.

Maaf, karena keterbatasan ruang, infografik tak memuat ancaman hukuman selengkap tadi.

Sebetulnya jerat hukum Perppu 1/2016 itu banyak. Yang diringkas oleh infografik dan artikel baru sebagian dari pasal 81.

Di dalam pasal itu ada pula ancaman kebiri secara kimiawi dan pemasangan alat pendeteksi secara elektronis.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...ngi-pendeteksi

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Menguak biaya promosi Warkop DKI Reborn

- Kekerasan seksual pada anak, Gatot terancam dikebiri kimia

- Basri, anak buah Santoso yang paling berbahaya ditangkap

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.