Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sidayuextrim10Avatar border
TS
sidayuextrim10
Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang Dalam Bingkisan yang Diterima
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD RI Irman Gusman disebut tak mengetahui ada uang dalam bingkisan yang diterimanya dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Menurut pengacara keluarga Irman, Tommy Singh, kliennya sudah mengenal dekat Sutanto sehingga tak menaruh kecurigaan saat menerima bingkisan itu.

"Ada hadiah sedikit. Irman, menurut keluarga, tidak tahu isinya," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016) malam.

(Baca juga: Versi Keluarga tentang Kronologi Operasi Tangkap Tangan Irman Gusman oleh KPK)

Tommy mengatakan, pada Jumat (16/9/2016) malam, Sutanto dan istrinya, Memi bertamu ke rumah Irman.

Sempat terjadi pembicaraan beberapa saat, kemudian bingkisan itu diberikan. Sutanto dan istrinya pun berpamitan pulang.

Tak lama kemudian, petugas KPK datang dan mencari Irman. Saat menggeledah kamar tidurnya, ditemukan uang Rp 100 juta dalam bingkisan yang diberikan tadi.

"Saat masuk petugas baru diketahui ini ada uang. Irman sesungguhnya tidak tahu ada apa di bingkisan itu," kata Tommy.

(Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan terhadap Irman Gusman oleh KPK)

Tommy mengakui bahwa kliennya memberi rekomendasi ke Bulog untuk menambah kuota impor gula ke perusahaan Sutanto. Menurut dia, pemberian rekomendasi tak menyalahi hukum.

(Baca juga: Pengacara Irman Gusman Benarkan Kliennya Akan Keluarkan Rekomendasi ke Bulog)

Sutanto merencanakan penyuapan kepada Irman bersama istrinya, Memi. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, dan Memi sebagai tersangka.

Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

http://nasional.kompas.com/read/2016/09/17/23225641/menurut.pengacara.irman.tak.tahu.ada.uang.dalam.bingkisan.yang.diterima
0
3.3K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.