• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Telat Bayar Iuran Sebulan, Begini Perhitungan Denda BPJS Kesehatan Yang Baru

ciptofireAvatar border
TS
ciptofire
Telat Bayar Iuran Sebulan, Begini Perhitungan Denda BPJS Kesehatan Yang Baru
BPJS Kesehatan memiliki aturan baru

akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.


"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Menurut dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.

Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).

Tujuan pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.[Kompas][/QUOTE]

Jadi denda bulanan jika telat bayar iuran sudah dihapus, diganti menjadi denda penonaktifan sementara jika telat bayar iuran sebulan, ditambah denda rawat inap 2,5% jika dalam 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, peserta sakit dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Nah, tentang perhitungan denda yang harus dibayarkan peserta, biar lebih paham mari kita simak contoh kasus (simulasi) perhitungan denda BPJS Kesehatan yang ane kutip dari blog ane sendiri. Dari pada di blog ga ada yang baca, lebih baik ane share di kaskus : - ))

Contoh Kasus (Simulasi) Perhitungan Denda BPJS Kesehatan


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Merasa tercerahkan ??? Rate dan bagikan thread ini biar lebih banyak lagi orang yang tahu ... emoticon-Cendol (S)
emoticon-Toast


Spoiler for Tanya jawab dari Anda untuk Anda:


klik untuk baca: Pasien Sehat
Diubah oleh ciptofire 15-07-2022 01:48
anasabila
4iinch
4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
197.2K
445
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.