Telat Bayar Iuran Sebulan, Begini Perhitungan Denda BPJS Kesehatan Yang Baru
TS
ciptofire
Telat Bayar Iuran Sebulan, Begini Perhitungan Denda BPJS Kesehatan Yang Baru
BPJS Kesehatan memiliki aturan baru
akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.
"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.
Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Tujuan pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.[Kompas][/QUOTE]
Jadi denda bulanan jika telat bayar iuran sudah dihapus, diganti menjadi denda penonaktifan sementara jika telat bayar iuran sebulan, ditambah denda rawat inap 2,5% jika dalam 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, peserta sakit dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Nah, tentang perhitungan denda yang harus dibayarkan peserta, biar lebih paham mari kita simak contoh kasus (simulasi) perhitungan denda BPJS Kesehatan yang ane kutip dari blog ane sendiri. Dari pada di blog ga ada yang baca, lebih baik ane share di kaskus : - ))
Contoh Kasus (Simulasi) Perhitungan Denda BPJS Kesehatan
Quote:
Ilustrasi I
Peserta Andi dengan nomor peserta 013012345678 pada tanggal 2 Juli 2016 membayar tunggakan iuran sebesar Rp. 833.140 (terdapat tunggakan iuran 12 bulan), pada tanggal 25 Juli 2016 peserta dirawat di RSU dengan diagnosa sakit Typhus dengan biaya pelayanan Rp. 30.000.000. Maka denda pelayanan yang dikenakan peserta adalah Rp. 0 (nol rupiah).
Jawab :
Dari contoh kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa peserta tidak dikenakan denda pelayanan karena dasar perhitungan bulan menunggak di bulan Juli 2016 adalah "0".
Quote:
Ilustrasi II
Peserta Anne dengan nomor peserta 0001543269875 pada tanggal 15 Agustus 2016 membayar tunggakan denda sebesar Rp. 240 000 (menunggak 2 bulan), pada tanggal 31 Agustus 201G dirawar di rumah sakit karena mendenta sakit Usus Buntu dengan besar biaya pelayanan sebesar Rp. 40.000.000. Maka untuk dapat dilayani dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan peserta harus membayar denda awal sebesar : 2,5% x 1 x 40.000.000 = Rp 1 000.000.
Dari hasil verifikasi akhir ternyata diagnosa peserta tidak hanya usus buntu, namun juga kanker usus dengan besar biaya pelayanan Rp. 70.000.000, sehingga sisa tagihan denda yang harus dibayarkan kembali oleh peserta adalah = (2,5% x 1 x Rp. 110.000.000) - 1.000.000 = Rp 1.750.000
Jawab :
Dari contoh kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa peserta yang memiliki tunggakan iuran selama 2 bulan hanya dikenakan dasar bulan perhitungan denda 1 bulan karena dasar perhitungan bulan menunggak dimulai dari bulan Juli 2016, sehingga peserta hanya dikenakan denda pelayanan 1 bulan saja. Selain itu peserta juga diwajibkan untuk membayar kekurangan denda pelayanannya.
Quote:
Ilustrasi III
Peserta Ayu dengan nornor peserta 013087654321 pada tanggal 1 Juli 2016 membayar tunggakan iurannya selama 2 bulan lalu sebesar Rp. 160.000. Pada tanggal 15 Agustus 2016 peserta tersebut harus dirawat di RSU dengan diagnosa sakit Jantung dengan besar biaya Pelayanan Rp. 150.000 000. Maka besar denda yang harus dibayar adalah Rp. 0 (nol rupiah).
Jawab :
Dari contoh kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa peserta tidak dikenakan denda karena Peserta tersebut dirawat di RSU pada hari ke 46 / telah melewati grace period.
Quote:
Ilustrasi IV
Peserta Yusman dengan nomor peserta 013012348765 pada tanggal 30 Juni 2016 membayar tunggakan iuran selama 12 bulan terakhir sebesar Rp. 780.000. Pada tanggal 15 Juli 2016 peserta tersebut harus dirawat di RSU dengan diagnosa sakit Usus Buntu dengan besar biaya pelayanan Rp. 45.000.000. Maka besar denda yang harus dibayar adalah Rp. 0 (nol rupiah).
Jawab :
Dari contoh kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa peserta tidak dikenakan denda karena peserta telah melunasi seluruh tunggakan iurannya sebelum tanggal 1 Juli 2016. Ketentuan atas perhitungan denda dengan formulasi baru sesuai dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016, mulai efektif berlaku per 1 Juli 2016.
Quote:
Ilustrasi V
Peserta Boby dengan nomor peserta 0001238796024 pada bulan Juli 2016 belum membayar iuran dan baru membayar iuran pada tanggal 9 Agustus 2016 sebesar Rp. 160.000. Pada tanggal 15 Agustus 2016 peserta tersebut menderita sakit Hepatitis A sehingga harus dirawat di Rumah Sakit dengan besar biaya pelayaann Rp. 40.000.000. Atas kondisi tersebut denda pelayanan yaan dikenakan kepada peserta adalah Rp. 0.
Jawab :
Dari contoh kasus tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peserta belum dinyatakan menunggak, karena telah membayar total iuran Juli - Agustus 2016 belum melewati tanggal 11 Agustus 2016.
Quote:
Ilustrasi VI
Peserta Rendi dengan nomor peserta 0005897421365 telah menunggak 12 bulan dengan total tunggakan hingga September 2016 sebesar Rp. 862.640. Pada tanggal 10 September 2016 peserta tersebut membayar tunggakan iurannya. Pada tanggal 15 September 2016 peserta tersebut menderita sakit Hepalltis A dengan biaya pelayanan Rp. 50.000.000, maka besar denda pelayanan yang harus dibayarkan oleh peserta adalah 2,5% x 1 x Rp. 50.000.000 = Rp. 1.250.000.
Dalam masa perawatan peserta ternyata juga memiliki komplikasi dengan sakit jantung dengan biaya pelayanan sebesar Rp. 100.000.000. Peserta menyatakan ingln mencicil untuk pembayaran denda kedua, maka besar denda yang harus dibayarkan adalah = 2,596 x 1 x 100.000.000 = Rp. 2.500.000. Dengan cicilan (standar 3x cicil) adalah 833.333.
Pada bulan Oktober Peserta tidak membayar cicilan denda kedua. Namun pada tanggal 10 November 2016 peserta masuk kembali ke Rumah Sakit karena didiagnosa menderita sakit Hepatitis C. Besar biaya pelayanan adalah Rp. 50.000.000. Maka besar biaya denda ya, harus dibayarkan adalah 2,5% x 1 x 50.000.000 + 1.666.666 = 2.916.666.
Jawab :
Dari contoh kasus tersebut diatas peserta akan tetap dikenakan denda pelayanan walaupun telah sembuh dari sakit pertama karena masih dalam masa grace period 45 (empat puluh lima). Selain itu peserta pada sakit kedua peserta diwajibkan menyelesaikan tunggakan cicilan denda kedua dan ketiga pada bulan November 2016 ditambah dengan denda pelayanan diagnose awal.
Quote:
lIustrasi VII
Peserta Murdi (Kelas 3) dengan nomor peserta 0007895231468 telah menunggak 12 bulan dengan total tunggakan hingga September 2016 sebesar Rp. 862.640. Pada tanggal 10 September 2016 peserta tersebut membayar tunggakan iurannya. Pada tanggal 15 September 2016 peserta tersebut menderita sakit Typus dengan biaya pelayanan Rp. 30.000.000, maka besar denda pelayanan yang harus dibayarkan oleh peserta adalah 2,5% x 1 x Rp. 50.000.000 = R, 750.000
Dalam masa perawatan peserta ternyata juga memiliki komplikasi dengan sakit ambien dengan biaya pelayanan sebesar Rp. 10.000.000. Peserta menyatakan ingin mencicil untuk pembayaran denda kedua, maka besar denda yang harus dibayarkan adalah = 2,5% x 1 x 10.000.000 = Rp. 250.000. Dengan cicllan (standar 3x cicil) adalah 83.333.
Pada bulan Oktober Peserta tidak membayar denda kedua. Namun pada tanggal 10 November 2016 peserta masuk kembali ke Rumah Sakit karena didiagnosa menderita sakit Hepatitis C. Besar biaya pelayanan adalah Rp. 50.000.000. Namun peserta menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Dinas Sosial setempat, sehingga besar denda yang harus dibayarkan adalah Rp. "0".
Jawab :
Dari contoh kasus diatas dapat disimputkan bahwa khusus peserta kelas 3 yang tidak mampu membayar denda dan menunjukkan SKTM tidak dikenakan denda pelayanan. Namun denda yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Quote:
Ilustrasi VIII
PT ABC telah menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan. Jumlah peserta sebanyak 200 orang dengan besaran iuran Rp 8.000.000/bulan. PT ABC telah menunggak iuran selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo dan ingin membayar tagihan iuran. Berapakah jumlah iuran yang harus dlbayar?
Jawab :
Iuran tertunggak = Jumlah iuran per bulan x jumlah bulan = Rp. 6.000.000,- x 3 bulan = Rp. 18.000.000,-
Tagihan bulan berjalan = Rp. 6.000.000,-
Total iuran yang harus dibayar = iuran tertunggak + iuran bulan berjaIan = Rp. 18.000.000,- + Rp. 6.000.000,- = Rp. 24.000.000,-
Total iuran yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 24.000.000,-
Setelah melakukan pembayaran iuran, status kepesertaan karyawan PT. ABC aktif kembali.
Pada hari ke 7 (tujuh) salah satu karyawan mendapatkan pelayanan kesehatan Rawat Inap di Rumah Sakit dengan biaya tarif INA CBG's sebesar Rp 450.000.000. Berapakah denda yang harus dibayar oleh PT. ABC?
Jawab :
Denda Pelayanan Rawat Inap = 2,5% x jumlah bulan tertunggak x biaya tarif INA CBG's = 2,5% x 3 x Rp. 450.000.000,- = Rp. 33.750.000,-
Jumlah denda yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja adalah sebesar Rp. 30.000.000,-
Merasa tercerahkan ??? Rate dan bagikan thread ini biar lebih banyak lagi orang yang tahu ...
Spoiler for Tanya jawab dari Anda untuk Anda:
Spoiler for Jika nunggak 9 bulan:
Quote:
Original Posted By rezaark►Gan ane udah telat bayar 9bulan dari bulan desember 2015 golongan 3 hitungan berbayar nya gimana gan?trus klo udh di bayar bisa berobat gratis lagi?
Spoiler for Jawaban:
Quote:
Original Posted By ciptofire►Perhitungannya denda agan sampai September:
Iuran perorangan sampai september 2016 :
25.500 x 10 bulan (iuran desember 2015 s.d september 2016) = 255.000
Denda bulanan hanya sampai bulan juni 2016 :
ditambah denda 2% per bulan 25.500 x 7 bulan (iuran desember 2015 s.d juni 2016) x 2% = 3.570
Total iuran + denda : 255.000 + 3.570 =258.570
Denda juli 2016 sampai sekarang, sudah dihapus, diganti jadi denda pelayanan rawat inap
Jadi, berapakah yang harus dibayar sekarang ?
Sekarang peraturanya baru lagi, per 1 September 2016, ada aturan sistem pembayaran satu keluarga
Cukup dari salah satu nomor VA, sudah menagih iuran dari seluruh anggota KK.
Kalau satu keluarga ada 4 orang, ya total iuran + denda yang tadi dikalikan 4
Setelah agan bayarkan, kepesertaan langsung aktif kembali !!
Tetapi, jika dalam 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, agan sakit dan harus rawat inap, maka dikenakan denda 2,5%
Misal, operasi caesar 10 juta
dendanya: 2,5% x jumlah bulan tertunggak x 10 juta
kalau jumlah bulan tertunggak 3 bulan, juli, agustus & september, maka : 2,5% x 3 x 10 juta = 750.000 (ini kalau harus rawat inap)[/QUOTE
Spoiler for Jika tidak mampu bayar:
[QUOTE=tokocileungsi;57dcabf431e2e6565f8b4568]Macam rentenir nih BPJS sekarang, nah kalau yang sakit itu orang miskin gimana bayar dendanya??? Gilaaaaaa hidup makin susah di tambah hutang bpjs
Spoiler for Jawaban:
Quote:
Original Posted By ciptofire►Jika memang tidak mampu membayar, sebaiknya dari awal jangan mendaftar sebagai peserta mandiri. Konsekuensi sebagai peserta mandiri adalah harus bayar iuran, kalau tidak bayar iuran ya kepesertaan non aktif.
Untuk warga fakir, miskin, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial, JANGAN daftar BPJS mandiri yang iurannya bayar sendiri, karena ane yakin pasti tidak mampu bayar iuran, maka dari itu daftarnya yang PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Original Posted By bramsdracula►ini gw bingung ama bpjs gan, gw kaget biasanya cuma bayar Rp.80 rb/bln buat bpjs bapak gw, tiba2 jadi Rp. 1juta 2 peserta. pas ditanya itu nambah krn punya bpjs ibu gw, lah ibu gw dah meninggal setahun yg lalu tapi iurannya dibebankan ke bapak gw juga.
Spoiler for Jawaban:
Quote:
Original Posted By ciptofire►
Emang gitu gan kalau tidak dilaporkan..
Sebenarnya itu aturan udah lama, sejak dari awal, sejak 2014
Setiap perubahan status wajib lapor, anak lahir, anggota keluarga meninggal, wajib lapor...
Sayangnya BPJS Kesehatan memang dinilai kurang sosialisasi, jadi masih banyak yg belum tau
Tunggakan orang yang sudah meninggal , jika sampai bulan tahun kematiannya tidak ada tunggakan, otomatis ahli waris tidak perlu bayar
Segera diurus ke kantor BPJS Kesehatan setempat, bawa kartu BPJS, KTP, KK, surat keterangan kematian
Original Posted By tianove►Gan klo ane kluar dr perusahaan dr bulan februari 2016 ane kena denda ga?apa uda ga aktif sejak ane kluar dr perusahaan?soalnya kantor ane yg bayarin wktu itu cm y potong gaji tiap bulan
Setelah ane baca2 komentar di halaman belakang, ada banyak komentar menarik dari kaskuser, kapan2 ane update lagi kalo sempet (kalo jumlah karakternya masih muat juga)