Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jacky.wuAvatar border
TS
jacky.wu
Tidak Ajukan Cuti, Pencalonan Ahox Dibatalkan
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memastikan bahwa calon petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib menyertakan surat cuti saat mendaftar untuk ikut Pilkada DKI 2017.
"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye. Di dalam pasal 88 PKPU Nomor 9/2016 sanksi cukup tegas. Pencalonannya bisa dibatalkan jika tidak mau menyertakan surat kesediaan cuti," jelas Ketua KPU DKI Sumarno di kantornya, Jumat (16/9).
Menurutnya, kewajiban cuti bertujuan untuk menghindari penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana saat berkampanye. Jika syarat itu tidak dipenuhi maka pencalonannya akan dibatalkan.
"Jika tidak ada surat kesediaan cuti maka ini bisa jadi penyebab pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Jadi, begitu masuk masa kampanye 28 Oktober nanti, petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," beber Sumarno.
Gubernur Ahok sendiri tengah mengajukan uji materiil Undang-Undang Pilkada terkait kewajiban cuti calon petahana ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Sumarno, apabila nantinya MK mengabulkan gugatan Ahok maka KPU DKI akan mengikuti. Namun demikian, selama belum ada putusan, calon petahana harus tetap menyertakan surat kesediaan cuti.
"Sepanjang belum ada keputusan MK kami mengikuti pasal 30 ayat 3, di mana gubernur yang mencalonkan akan mengikuti cuti. Salah satu syaratnya harus menyertakan surat kesedian cuti," demikian Sumarno

sumber

Kpu rasis dan jahat!!
0
3.7K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.