Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Taufik Lapor "Pasal Titipan" Pengembang Sudah Beres, Prasetio Bilang "Lu Kirim Lah"
Spoiler for Taufik Lapor "Pasal Titipan" Pengembang Sudah Beres, Prasetio Bilang "Lu Kirim Lah":

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pernah berbicara melalui telepon dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik. Dalam pembicaraan tersebut, keduanya membahas soal isi pasal dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Transkrip percakapan antara Prasetio dan Taufik tersebut ditampilkan dalam sidang kasus suap terkait pembahasan RTRKSP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016). Prasetio dan Taufik menjadi saksi bagi terdakwa anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Dalam percakapan tersebut, Taufik sempat menyampaikan kepada Prasetio bahwa tidak ada masalah lagi dalam pembahasan Raperda, terkait apa yang diminta oleh Prasetio. Kata-kata Taufik dalam percakapan berbunyi, "Pasal yang diorder sudah beres semua".

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prasetio mengakui bahwa ada permintaan dari Fraksi PDI Perjuangan, untuk tidak memasukan pasal mengenai izin reklamasi dalam draf RTRKSP.

"Saya bilang jangan ada izin, Fraksi kami menolak itu. Jadi bukan maksudnya ada yang di-order," ujar Prasetio kepada Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, Jaksa KPK kembali menanyakan kepada Prasetio terkait isi percakapannya dengan Taufik. Kali ini, Prasetio menyampaikan pesan kepada Taufik dengan mengatakan, "Ya lu kirim lah".

"Apa maksud saksi mengatakan kirim, kirim itu apa ada yang mau diberikan?" tanya Jaksa Ronald Worontika kepada Prasetio.

Menjawab hal tersebut, Prasetio mengatakan bahwa saat itu ia hanya bergurau kepada Taufik.

"Ya saya bercanda saja, karena kami kan sekarang sedang membahas APBD, setelah saya pimpin DPRD, APBD sudah ada planing, e-budgeting, e-catalogue, di era ini kan ketrbukaan, jadi bercanda saja, bergurau," kata Prasetio.

Sebelumnya, Prasetio mengakui bahwa ia sering menerima masukan dari salah satu pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi, yakni dari Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Salah satunya, terkait penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi.

Terkait masukan tersebut, Prasetio pernah menghubungkan Aguan dan Taufik melalui telepon. Aguan kemudian menyampaikan keberatan jika NJOP di pulau reklamasi ditentukan sebesar Rp 10 juta per meter, seperti simulasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, M Sanusi yang juga anggota Balegda DKI diduga menerima suap dari perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Suap tersebut diberikan agar Sanusi mengakomodir keinginan pengembang dalam perda tentang reklamasi (RTRKSP).

Ah cuma bercanda

Enak banget pas ketahuan tinggal bilang "ah cuma bercanda" emoticon-Cape d...
0
7.1K
103
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.