Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak terkait atas gugatan perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 soal cuti kampanye petahana, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan tentang ilmu keislaman dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Dalam penjelasannya, Yusril menyebut cuti kampanye di dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dilakukan calon petahana.
Menurut dia, kata 'Harus' sama artinya dengan kata 'wajib'.
Dalam ilmu fiqih jika dikerjakan mendapat pahala, jika tidak akan mendapat dosa.
"Secara fiqih, sesuatu yang wajib tidak mungkin dijadikan Mubah, sehingga tidak mungkin diubah," jelasnya saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Sementara itu, apa yang diinginkan Ahok, lanjut Yusril adalah mengubah kata harus menjadi opsi.
"Misalnya saja, dalam ilmu fiqih diajarkan bahwa memakan Babi itu haram, atau meminum Alkohol haram, sehingga tidak mungkin diubah hal itu menjadi halal," lanjutnya.
Putusan hakim, kata Pakar Hukum Tata Negara itu, dapat diibaratkan sebagai menjadi putusan hukum pidana Islam setelah berijtihad secara baik.
Bagi Yusril, Pasal 70 ayat 3 tentang cuti petahana selama masa kampanye telah terang benderang dan tidak perlu untuk menafsirkan lain dan MK tidak perlu memberikan penambahan arti dan norma lain.
http://m.tribunnews.com/metropolitan...-cuti-kampanye