Quote:
Sebanyak 45 warga negara Cina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak pada hari ini, 15 September 2016. Mereka bekerja tanpa izin di Kalimantan Barat.
Ke-45 warga negara Cina tersebut tiba di PN Pontianak menggunakan mobil Imigrasi Kelas IA Pontianak sekitar pukul 09.30 WIB yang dikawal oleh petugas Imigrasi setempat.
"Hari ini ada 45 yang menjalani sidang di PN Pontianak, dari 48 warga negara Tiongkok yang kami amankan sebelumnya, tiga tidak menjalani sidang karena saat diamankan dapat menunjukkan paspor, sementara sisanya tidak, sehingga diproses hukum di PN Pontianak," kata Plt Kepala Imigrasi Kelas III Ketapang, Agustinus di Pontianak.
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalbar pada hari Rabu, 31 Agustus 2016, mengamankan sebanyak 48 orang warga Cina karena masuk ke Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tanpa dokumen resmi.
Penangkapan warga asing ini berawal dari pencegatan terhadap 27 warga Cina di Bandara Rahadi Usman Ketapang karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor, dan "overstay" selama 6 hari untuk izin tinggal.
Timpora mendapatkan informasi kembali dari masyarakat kalau ada lagi sekitar 10 warga asing yang tinggal di rumah penduduk Kampung Sampit. Mendapat informasi itu, kata Ardian, Timpora langsung menuju TKP dan menangkap mereka.
Keesokan harinya, Kamis, 1 September, Timpora mengamankan kembali tujuh warga asing dari lokasi PT Sepco Sub Kontraktor PT WHW, kemudian menangkap empat warga asing di Hotel Brenton Ketapang. Timpora mengamankan 11 orang. Mereka hanya bisa menunjukkan fotokopi paspor.
Saat ini, kata dia, sebanyak 48 warga asing itu sudah ditahan di Kantor Imigrasi Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Jika nantinya ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak hanya kepada warga asing , tetapi juga kepada para penjamin dan sponsor warga asing itu.
lo lagee lo lagee
4l ini salah tempat datang ke Indonesia, harusnya datang ke jekardah, bisa jadi di karpet merah sama pejabat lungsuran sonoh, dapet katepeh plus apartment rivervew