- Beranda
- Berita dan Politik
Buktikan Suaminya Selingkuh, Siti Malah Dipidana dengan UU Pornografi
...
TS
mahkotax
Buktikan Suaminya Selingkuh, Siti Malah Dipidana dengan UU Pornografi
Jakarta - Maksud hati membuktikan suaminya telah selingkuh, tetapi Siti Aminah (48) malah dijerat dengan UU Pornografi. Warga Blitar, Jawa Timur itu harus duduk di kursi pesakitan.
Kasus bermula saat Siti marah melihat ada sebuah foto syur di HP suaminya pada Juni 2013. Tidak hanya syur, bahkan alat kelamin perempuan juga terlihat jelas di HP suaminya itu. Cekcok tak terelakkan.
Siti kemudian membawa foto itu ke tempat cuci cetak foto dan mencetak foto syur tersebut. Foto perempuan yang diduga selingkuhan suaminya dicetak dua kali dan pencetak dibayar Rp 12 ribu.
Mengantongi foto bukti perselingkuhan itu, Siti membawanya ke rumah saudara-saudaranya dan menunjukkan alat bukti itu. Tapi apa nyana, Siti malah dipolisikan. Berdasarkan keterangan saksi ahli Adami Chazawi, perbuatan Situ telah memenuhi unsur Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Siti disematkan status tahanan kota.
Pada 4 Juni 2014, Siti diminta jaksa untuk dipenjara selama 7 bulan. Sepekan kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan Siti terbukti menyebarluaskan pornografi dan menjatuhkan selama 6 bulan penjara. Tetapi Siti tidak perlu menjalani pidana itu asalkan selama 12 bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2014. Jaksa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi.
"Menolak kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Blitar," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/9/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota hakim agung Sumardjiatmo dan hakim agung Margono. Menurut ketiganya, Siti memiliki niat melakukan kejahatan dengan menyebarkan selingkungan suaminya.
"Terdakwa sakit hati kepada selingkuhannya agar selingkuhannya malu di masta masyarakat," demikian pertimbangan majelis yang diketok pada 29 September 2015.
Di kasus ini, tukang cetak foto juga dijerat pidana dengan berkas terpisah.
Sakno apes 12000 keno kasus
Kasus bermula saat Siti marah melihat ada sebuah foto syur di HP suaminya pada Juni 2013. Tidak hanya syur, bahkan alat kelamin perempuan juga terlihat jelas di HP suaminya itu. Cekcok tak terelakkan.
Siti kemudian membawa foto itu ke tempat cuci cetak foto dan mencetak foto syur tersebut. Foto perempuan yang diduga selingkuhan suaminya dicetak dua kali dan pencetak dibayar Rp 12 ribu.
Mengantongi foto bukti perselingkuhan itu, Siti membawanya ke rumah saudara-saudaranya dan menunjukkan alat bukti itu. Tapi apa nyana, Siti malah dipolisikan. Berdasarkan keterangan saksi ahli Adami Chazawi, perbuatan Situ telah memenuhi unsur Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Siti disematkan status tahanan kota.
Pada 4 Juni 2014, Siti diminta jaksa untuk dipenjara selama 7 bulan. Sepekan kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan Siti terbukti menyebarluaskan pornografi dan menjatuhkan selama 6 bulan penjara. Tetapi Siti tidak perlu menjalani pidana itu asalkan selama 12 bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2014. Jaksa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi.
"Menolak kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Blitar," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/9/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota hakim agung Sumardjiatmo dan hakim agung Margono. Menurut ketiganya, Siti memiliki niat melakukan kejahatan dengan menyebarkan selingkungan suaminya.
"Terdakwa sakit hati kepada selingkuhannya agar selingkuhannya malu di masta masyarakat," demikian pertimbangan majelis yang diketok pada 29 September 2015.
Di kasus ini, tukang cetak foto juga dijerat pidana dengan berkas terpisah.
Sakno apes 12000 keno kasus

0
2.9K
25
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.1KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya