Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

calon.kapolriAvatar border
TS
calon.kapolri
Tak Ada Baku Tembak saat Satgas Tinombala Tangkap Basri Alias Bagong


Jakarta - Tak ada kontak senjata saat Satuan Tugas Tinombala gabungan TNI-Polri menangkap Mohammad Basri bin Baco Sampe alias Ayas
alias Bagong alias Opa. Basri yang merupakan salah satu 'tangan kanan' mendiang Santoso alias Abu Wardah, Komandan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) ditangkap di Sungai Puna, Desa Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso pada Rabu (14/9/2016) pukul 09.00 WITA pagi.

Baca juga: Cerita Lengkap Tertangkapnya Basri Alias Bagong si Kaki Tangan Santoso

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Ajun Komisaris Besar Hari Suprapto mengatakan saat disergap Satgas Tinombala, Basri yang saat itu bersama istrinya, Nurmi Usman alias Oma dan seorang tak dikenal tidak membawa senjata. Sehingga, kata Hari, sesuai standar prosedur Satgas Tinombala tidak menembak.

"Yang jelas dia (Basri) tidak bersenjata, sehingga sesuai SOP Satgas Tinombala tidak menembak. Tidak ada kontak senjata," kata Hari kepada wartawan, Rabu (14/9/2016).

Langkah Satgas Tinombala yang tidak memberikan tembakkan karena Basri dan kawan-kawan tak bersenjata ini memang sesuai imbauan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Rudi Sufahriady.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Maklumat Kapolda Sulteng Nomor: MAK/3/VII/2016 tentang imbauan penyerahan diri pelaku terorisme pasca meninggalnya Santoso. Maklumat tertanggal 22 Juni 2016 itu ditandatangani langsung oleh Rudy.

Kepada para pengikut Santoso yang mau turun gunung dan mempertanggungjawabkan perbuatannya akan diperlakukan secara manusiawi.

Baca juga: 4 Keuntungan yang Ditawarkan Polisi Agar Kelompok Santoso Serahkan Diri

Berikut 4 komitmen aparat kepada mereka para DPO kelompok Santoso yang menyerahkan diri:

1. Akan memperlakukan mereka secara manusiawi dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
2. Dalam proses hukum tetap berpedoman pada azaz-azaz yang berlaku.
3. Menyerahkan diri lebih baik, dibanding jika dilakukan dengan pendekatan upaya (penangkapan) yang kemungkinan berdampak tindakan tegas.
4. Pihak aparat akan memfasilitasi keluarga DPO selama dalam proses hukum.
(erd/try)

http://news.detik.com/berita/3298132...515.1473862346

Sesuai no 3, Menyerahkan diri lebih baik noh, biar ga bikin repot orang emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh calon.kapolri 14-09-2016 14:02
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.