artikel ringan, dibawa ke Lonje aja ya
Quote:
Jakarta - Ario Kiswinar tidak diakui anak oleh Mario Teguh. Meskipun begitu, di dalam akta kelahiran Ario, tertulis nama Mario Teguh sebagai ayah kandung. Hal itu pun sudah dibenarkan Ario dan Mario Teguh.
Lalu, bagaimana kedudukan Ario di mata negara?
Status soal kedudukan anak diatur dalam UU Perkimpoian di Pasal 42-45. Pada intinya, anak yang dilahirkan melalui perkimpoian yang sah dan tercatat dalam dokumen negara, maka anak itu berhak mendapatkan hak-hak yang harus diterima dari orang tua, termasuk sang ayah.
Berikut isi Pasal 42 dan 43 UU Perkimpoian
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkimpoian yang sah.
Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan di luar perkimpoian hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. (Pasal ini direvisi oleh Mahkamah Konstitusi menjadi anak juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sepanjang bisa dibuktikan secara ilmiah/tes DNA)
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam kasus Mario teguh, Ario dilahirkan saat Mario Teguh terikat status pernikahan dengan ibu Ario. Saat Ario lahir, nama yang tertulis di dalam akta sebagai ayahnya adalah Mario Teguh.
Akta adalah salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status perdata seorang anak. Berdasarkan akta, seorang anak bisa mengetahui siapa orang tuanya yang sah menurut hukum negara.
"Sepanjang itu ada buktinya di akta kelahiran dan tercatat, itu adalah anak sah. Dia punya hak mendapatkan nafkah dan kemudian fasilitas sosial dan kesehatan dan perlindungan sebagai anak," kata pakar hukum dari Universitas Diponegoro, Leo Tukan, Rabu (14/9/2016).
Saat namanya tercatat sebagai ayah di akta lahir anak, maka seseorang memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya sampai dewasa dan hidup mandiri. Seorang ayah yang tercatat dalam dokumen resmi negara juga diwajibkan memberikan jaminan sosial dan keamanan kepada anaknya.
"Sekarang kembali kepada moral, sepanjang dari dokumen formal itu tertulis dia, harusnya ada tanggung jawab dia sebagai orang tua," tegas Leo
http://news.detik.com/berita/3297432...eh-mario-teguh
Nah walaupun ente lahir dari Mr.X tetep secara hukum formal bapak ente yg Mr.Y ada di akte itu harus menjalani kewajibannya yg telah diatur dalam undang-undang