[INFO LALU LINTAS] Inilah 4 Peraturan Lalu Lintas Terbaru Yang Wajib Diketahui
TS
onmolcom
[INFO LALU LINTAS] Inilah 4 Peraturan Lalu Lintas Terbaru Yang Wajib Diketahui
Spoiler for Anu Gan:
Selamat Pagi, Siang, Sore, Malam! Agan - agan yang tampan dan Cakep...
Kembali lagi bersama Ane, Onmolcom
Setelah rehat sejenak, kali ini mau bagi2 info penting nih...Btw, jangan lupa ninggalin komeng dan bagi sama cendolnya ya gan...
Spoiler for PAK HaTe:
Setelah ane lihat2, kok thread ane ada api - apinya..
Ternyata, thread ane ini jadi Hot Thread gan
Makasih yaa buat mimin, momod dan agan2 sekalian yg udah membuat thread ini menjadi HT..
Menjaga keselamatan di jalan dengan mematuhi Peraturan Lalu Lintas adalah kewajiban kita bersama sebagai warga Negara yang baik. Patut diketahui bahwa Indonesia termasuk Negara dengan tingkat kecelakaan lalu lintas terparah urutan kelima didunia sesuai laporan World Health Organization (WHO), dengan jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas hingga mencapai 120 jiwa per hari. Maka dari itulah, kepatuhan terhadap lalu lintas di Indonesia sangatlah penting digalakkan demi mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut tentunya menuntut pemerintah agar terus berupaya untuk menyiapkan beberapa strategi dan peraturan lalu lintas yang efektif. Selain untuk mengurangi kecelakaan, penerapan beberapa peraturan lalu lintas juga dilakukan untuk mengurangi kemacetan, khususnya di kota – kota besar.
Ngomong – ngomong soal peraturan lalu lintas, tahukah anda bahwa ada beberapa peraturan lalu lintas yang ternyata baru saja disosialisasikan dan diberlakukan tahun ini lho. Nah, mau tahu apa saja sih Peraturan Lalu Lintas yang baru saja diberlakukan? Berikut Ulasannya..
Quote:
1. Penghapusan Sistem 3 in 1
Spoiler for Penghapusan Sistem 3 in 1:
Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan akhirnya sepakat untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2012 tentang pemberlakuan 3 in 1 per tanggal 21 Mei 2016. Dicabutnya peraturan 3 in 1 tersebut dilakukan dengan pertimbangan karena banyaknya kasus Joki 3 in 1 yang semakin meresahkan di Jakarta. Lebih parahnya lagi, kebanyakan Joki 3 in 1 ini terdiri dari anak – anak dibawah umur.
Pasca dicabutnya peraturan mengenai 3 in 1 tersebut, Pemprov DKI Jakarta beserta pihak berwenang lainnya mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan alternatif aturan lalu lintas terbaru sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Beberapa diantaranya adalah pemberlakuan kembali sistem Nomor Polisi Ganjil Genap dan pemberlakuan sistem ERP (Jalan Berbayar) di beberapa ruas jalan padat lalu lintas di Jakarta.
Quote:
2. Pemberlakuan Kembali Sistem Nomor Polisi Ganjil Genap
Spoiler for Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap:
Setelah dicabutnya peraturan lalu lintas mengenai pemberlakuan sistem 3 in 1 pada Mei 2016 lalu, Pemprov DKI Jakarta beserta pihak – pihak yang terkait akhirnya sepakat untuk memberlakukan kembali sistem Nomor Polisi Ganjil Genap. Seperti yang telah disosialisasikan oleh pemerintah, penerapan sistem Nomor Polisi Ganjil Genap berlaku untuk kawasan di Jalan M.H. Thamrin, Sudirman dan Rasuna Said, mulai dari Jam 07.00 WIB hingga 10.00 WIB pagi dan 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Seperti yang kita ketahui, peraturan yang resmi berlaku pada 23 Agustus 2016 ini mengatur tentang pembatasan penggunaan mobil di tanggal – tanggal tertentu, dimana plat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya, mobil dengan plat genap hanya diizinkan melintas pada saat tanggal genap saja. Patut diwaspadai juga, bahwa setiap pelanggaran atas peraturan tersebut akan diancam denda maksimal sebesar Rp 500.000. Untuk mendukung efektifitas kebijakan ini, pihak kepolisian kabarnya telah menyiapkan beberapa CCTV di kawasan tempat berlakukan sistem Nomor Polisi Ganjil Genap. Nah, bagi anda yang melintas di kawasan tersebut, harap waspada ya.
Quote:
3. SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan
Spoiler for SIM C Menjadi 3 Golongan:
Bagi anda yang saat ini memiliki SIM C lama, sudah saatnya untuk mengupdate SIM C anda sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Hal itu perlu dilakukan karena sesuai dengan informasi terbaru dari Korlantas Polri, kini SIM C telah resmi berlaku dalam 3 golongan. Aturan terbaru yang tertuang Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015 tersebut secara resmi mengatur Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi 3 golongan (sesuai dengan CC mesin) yaitu SIM C (dibawah 250 CC), SIM C1 (250 – 500 CC) dan SIM C2 (500 CC ke atas).
Menurut pihak Korlantas Polri, pemberlakuan aturan baru mengenai SIM C tersebut dilakukan karena jumlah sepeda motor saat ini sudah semakin bervariasi, dan pastinya memiliki sistem pengendaraan yang berbeda – beda dengan tingkat kesulitan yang berbeda pula. Maka dari itulah, aturan yang resmi berlaku pada Mei 2016 ini sangat urgent dilakukan guna menghindari penggunaan kendaraan bermotor tersebut pada orang yang tidak tepat, apalagi belakangan ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan motor gede (moge) yang tidak tepat.
Tak hanya mengatur mengenai aturan berlalu lintas, pemerintah juga telah resmi menetapkan tarif denda pelanggaran lalu lintas terbaru. Sesuai dengan peraturan Lalu Lintas terbaru yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang resmi disahkan pada tanggal 22 Juni 2009, telah ditulis beberapa rincian denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara lalu lintas. Untuk lebih jelasnya, berikut rinciannya:
- Tidak memiliki SIM
(Pasal 281) : Rp 1.000.000
- Tidak Membawa SIM
(Pasal 288 ayat 2) : Rp 250.000
- Tak Memasang Tanda Nomor Kendaraan
(Pasal 280) : Rp 500.000
- Motor Tidak Tidak Lengkap (Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, Pengukur Kecepatan, dan Knalpot)
(Pasal 285 ayat 1) : Rp 250.000
- Mobil Tidak Lengkap (Spion, Klakson, Lampu Utama, Lampu Mundur, Lampu Rem, Kaca Depan, Bumper, Penghapus Kaca)
Pasal 285 ayat 2) : Rp 500.000
- Mobil Tidak Dilengkapi (Ban Cadangan, Segitiga Pengaman, Dongkrak, Pembuka Roda, dan P3K)
(Pasal 278) : Rp 250.000
- Setiap Pengendara Melanggar Lalu Lintas
(Pasal 287 ayat 1) : Rp 500.000
- Melanggar Aturan Batas Kecepatan (Tinggi dan Rendah)
(Pasal 287 ayat 5) : Rp 500.000
- Tidak Dilengkapi STNK atau STNK Percobaan
(Pasal 288 ayat 1) : Rp 500.000
- Penumpang Disamping Pengemudi Mobil Tidak Pakai Safety Belt
(Pasal 289) : Rp 250.000
- Pengendara Motor Tak Memakai Helm SNI
(Pasal 291 ayat 1) : Rp 250.000
- Tak Menyalakan Lampu di Malam Hari dan Kondisi Tertentu
(Pasal 293 ayat 1) : Rp 250.000
- Motor Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari
(Pasal 293 ayat 2) : Rp 100.000
- Motor Tidak Menghidupkan Lampu Sen Saat Belok Atau Putar Arah
(Pasal 294) : Rp 250.000
Nah, gimana gan? Jangan sampai ketinggalan info lagi yaah. Persiapkan segala Perlengkapan Kendaraanyang sesuai standar keamanan dan kelayakan, serta jangan lupa patuhilah segala peraturan lalu lintas yang berlaku ya gan