Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adelheidlAvatar border
TS
adelheidl
BERBEDA DENGAN MUI, NU TAK PERMASALAHKAN BPJS KESEHATAN
BERBEDA DENGAN MUI, NU TAK PERMASALAHKAN BPJS KESEHATAN

"Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pendapat NU ini diputuskan dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah (masalah kekinian) di arena Muktamar ke-33 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8/2015) malam.

Sebelumnya, MUI menyatakan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan syariah Islam dan merekomendasikan pembentukan BPJS syariah.

""BPJS itu tergolong dalam konsep Syirkah Ta'awwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI,"" kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH Asyhar Shofwan MHI, Senin malam.

Asyhar mengungkapkan, asuransi haram karena sifatnya profit. Namun, pengecualian bagi asuransi yang dilakukan pemerintah.

""NU sendiri sudah menghukumi asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram,"" ujar dia.

Asyhar mengatakan, NU menilai BPJS itu bukan asuransi, melainkan ""syirkah ta'awwun"" sehingga hukumnya boleh.

""Karena itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan itu agar masyarakat tidak memahami BPJS Kesehatan sebagai asuransi pada umumnya,"" katanya.

Menurut dia, BPJS Kesehatan sebagai ""Syirkah Ta'awwun"" itu hendaknya dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak sama dengan asuransi yang profit.

""Sebagai sedekah, maka masyarakat harus ikhlas dalam membayar,"" ujar Asyhar.

Ia mengatakan masyarakat yang tidak ikhlas dalam membayar ""sedekah"" melalui BPJS Kesehatan itu hanya mau membayar ketika sakit dan tidak membayar ketika sehat.

""Yang namanya sedekah itu harus dalam keadaan sakit atau sehat,"" katanya.

Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-33 NU itu, NU merekomendasikan tiga hal untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai ""syirkah ta'awwun"" dan harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terus menerus.

""Tiga rekomendasi kami tentang BPJS Kesehatan adalah tidak ada pemaksaan, status peserta BPJS harus selalu di-update karena orang miskin itu tidak miskin terus, dan manfaat gotong royong untuk saling membantu itu harus disosialisasikan terus,"" paparnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Makruf Amin menjelaskan fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan karena menganggap ada ketidakberesan secara prosedural dan substansial.

""Sesuai undang-undang, di antaranya, suatu produk bisa dianggap bersistem syariah jika mendapatkan opini kesyariaahan dari Dewan Syariah Nasional. Nah, BPJS Kesehatan tidak mengajukan untuk meminta fatwa atau opini kesyariaahan ke Dewan Syariah Nasional,"" ujarnya.

Selain itu, MUI juga mempersoalkan uang yang dikumpulkan itu didepositkan di bank konvensional sehingga mengandung riba. MUI menyatakan bisa menerima BPJS jika sistem yang dipersoalkan MUI diperbaiki."

Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2015...BPJS.Kesehatan
0
2K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.