Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ahok.btpAvatar border
TS
ahok.btp
Bocah sembilan tahun dengan heroik gagalkan perampokan
Bocah sembilan tahun dengan heroik gagalkan perampokan
ilustrasi jamberet



Planet BekasiSeorang anak perempuan, Marsya (9), berhasil menggagalkan aksi dua pelaku penjambretan yang beraksi di Kampung Pisangan, Tambun Utara, Minggu (11/9).

"Pelaku saat itu sedang mengincar kalung emas yang digunakan Marsya saat dia sedang bermain di samping rumahnya di Kampung Pisangan, Desa Satriajaya, Tambun Utara," kata Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi di Cikarang, Senin.

Puji meneruskan, dua orang pelaku mengendarai sepeda motor sempat berhasil merampas kalung emas seberat 4 gram milik Marsya, namun bocah ini dengan gagah berani mengejar sepeda motor para pejambret sampai akhirnya menggelayut pada bagian belakang sepeda motor mereka demi menahan lajunya.

Tindakan Marsya membuat para pejambret kehilangan keseimbangan sehingga sepeda motor yang mereka tumpangi terjungkal dan kemudian jatuh.

"Korban sempat menangis karena dijenggut rambutnya oleh pelaku yang ingin mengambil kalung di lehernya," kata Puji.

Dan tangisan Marsya itu mengundang perhatian warga sekitar yang segera membantu korban menangkap pelaku.

"Korban menghadang para pelaku itu dengan menggelayuti motor pelaku yang mau kabur dari lokasi kejadian hingga terjatuh," papar Puji.

Warga lalu mengejar para pelaku yang berlari meninggalkan sepeda motornya.

"Melihat para pelaku mencoba kabur, warga pun mengejarnya. Dan akhirnya warga berhasil menangkap satu pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran warga," kata Puji.

Pelaku yang tertangkap tak ayak langsung dikeroyok hingga babak belur.

"Warga tak bisa menahan emosinya hingga membuat pelaku babak belur. Beruntung petugas kami datang dan langsung membawanya ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku bernama Rizky Saputra (17), warga Kampung Penggilingan Tengah, Desa Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku saat ini sudah mendekam disel tahanan dan bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," kata Puji.


ya ampun dek,bahaya banget itu.cm karena barang yg gk seberapa nilainya nyawa adek bisa melayang.untung jambretnya masih punya hati,inget dek itu bukan tindakan heroik tapi konyol.
Diubah oleh ahok.btp 12-09-2016 13:07
1
2K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.