Quote:
HarianPapua.com– Bertandang ke Jakarta Presiden Filipina, Rodrigo Duterte yang terkenal membenci peredaran narkoba memberikan izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memasukan salah satu warga Filipina Mary Jane yang ketahuan membawa 2.6 kg narkoba via kedalam daftar orang-orang yang akan dieksekusi mati.
“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi,” kata Jokowi dilansir CNNIndonesia, Senin (12/9).
Jokowi mengaku telah membicarakan hal tersebut ketika dua kepala negara tetangga tersebut bertemu untuk membahas isu bilateral dan peningkatan kerja sama antar kedua negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan.
Mary Jane Veloso ditangkap aparat kepolisian Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta pada tanggal 25 April 2010 silam setelah kedapatan membawa 2,6 kg heroin dan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber:
http://www.harianpapua.com/20160912/...mary-jane.html