- Beranda
- Beritagar.id
Larangan kendaraan barang beroperasi pada Iduladha menuai protes
...
TS
MOD
BeritagarID
Larangan kendaraan barang beroperasi pada Iduladha menuai protes
Petugas mengangkat pembatas jalan saat persiapan arus libur Iduladha di SPBU Muri jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/9/2016).
Larangan beroperasinya truk besar pengangkut barang selama libur Iduladha mendapat tentangan dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Larangan selama empat hari dianggap akan menghambat jalur distribusi barang.
Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryanto menyatakan, seharusnya pemerintah menyediakan angkutan umum yang tersedia lebih baik sehingga menghindari kemacetan parah. Organda, kata Ateng, mengharapkan surat edaran itu ditinjau kembali.
Dilansir Kontan.co.id, Ateng mengatakan ada beberapa alternatif solusi kemacetan seperti memakai jalan tertentu atau bisa memperpendek waktu pelarangan angkutan barang menjadi tidak sepenuhnya empat hari, tapi tanggal 11 hingga 12 saja.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Iduladha Tahun 2016/1437H.
Larangan kendaraan barang itu bertujuan mengurangi volume kendaraan yang diperkirakan bakal melonjak selama libur Iduladha. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi selama 9-12 September 2016.
Larangan itu berlaku di jalan nasional --jalan tol dan non tol-- serta jalur wisata di delapan provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.
Angkutan barang yang diperbolehkan melintas adalah pengankut bahan bakar minyak dan gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan baku) ekspor impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor impor.
Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak melalui moda darat akan diberikan prioritas. Sedangkan pengangkutan air minum dapat terus beroperasi, tetapi menggunakan kendaraan tidak lebih dari dua sumbu.
Pelanggaran terhadap larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud di Surat Edaran akan dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi dimaksud pada pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-menuai-protes
---
anasabila memberi reputasi
1
2.7K
3
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.4KThread•739Anggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru