Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Arcandra dapatkan kembali status WNI

Arcandra kembali. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sudah kukuh menjadi warga negara Indonesia (WNI) sejak 1 September lalu.

"Demi asas perlindungan maksimum, dan tidak boleh stateless kami keluarkan surat keputusan penetapan jadi WNI sejak 1 September," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam Pikiran Rakyat, Rabu (7/9/2016).

Menurut Yasonna, pemerintah perlu mengukuhkan status kewarganegaraan Arcandra meski mereka tidak pernah mencabutnya. Namun, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan, status Arcandra akan hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.

Awalnya, pemerintah sempat melakukan proses pencabutan status WNI Arcandra seperti yang diatur dalam Pasal 30 UU Kewarganegaraan, yang mana pencabutan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Proses itu kemudian dihentikan lantaran pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Certificate of Loss of United State sejak 12 Agustus 2016, yang berarti Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan AS. Hilangnya status kewarganegaraan AS Archandra juga sudah disahkan oleh Pemerintah Amerika Serikat dan surat Keduataan Besar AS pada 31 Agustus 2016.

"Kalau dia tidak mencabut kewarganegaraan Amerika Serikat, kami akan cabut (status WNI), akan kami keluarkan SK Menteri untuk menghilangkan kewarganegaraan Indonesia dia," ujar Yasonna.

Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan AS sejak April 2012. Lelaki kelahiran Padang, 45 tahun lalu itu pemilik hak paten tentang desain offshore di Amerika Serikat.

Yasonna membenarkan bahwa Arcandra telah melanggar undang-undang karena pernah memiliki kewarganegaraan ganda. Namun menurut Yasonna, Arcandra tidak bisa dikenakan sanksi pidana terkait pelanggaran itu.

"Iya melanggar undang-undang itu benar, tapi tidak ada hukuman pidana mengenai dwikewarganegaraan," kata Yasonna.

Pemberian status tak sesuai UU Kewarganegaraan

Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, menilai stateless tak bisa dijadkan dasar memberikan kewarganegaraan untuk Arcandra. Sebab, stateless merujuk kepada pasal perkimpoian campuran, yakni antara warga asing dengan WNI.

"Nah, ini tidak tepat kalau misalnya digunakan untuk pak Arcandra," katanya kepada Metrotvnews.

Menurut Hikmahanto, syarat pemberian status WNI jika mengacu pada Pasal 31 yakni telah berusia 18 tahun atau sudah kimpoi, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih, jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, dan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

"Nah, kalau saya lihat dari surat keputusan Menkumham, itu enggak merujuk pada dua pasal ini. Jadi pertanyaannya, dasarnya apa?" ujar dia.

Yasonna dalam keterangannya yang dikutip Detikcom, bersikukuh Arcandra harus tetap diberikan status kewarganegaraan. Jika tidak, dirinya bisa dipenjara karena berseberangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Arcandra dapatkan kembali status WNI
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III saat rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).Arcandra dapatkan kembali status WNI


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ali-status-wni

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.