- Beranda
- Berita dan Politik
Polda Sumut: Pemohon SIM C dan A Polos Tak Wajib Mengurus Sertifikat
...
TS
hmtambunan
Polda Sumut: Pemohon SIM C dan A Polos Tak Wajib Mengurus Sertifikat
http://bareskrim.com/2016/09/07/pold...us-sertifikat/
MEDAN (bareskrim.com) | Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) angkat bicara sial kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihak Polda Sumut menyebutkan, bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik golongan C dan golongan A polos tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat di Medan Safety Driving Centre (MSDC) dan di tempat pelatihan dimanapun itu. Karena hal tersebut sudah tertulis berdasarkan undang-undang kepolisian.
“Untuk angkutan umum, seperti bus, truk dan sebagainya, setiap pemohon SIM-nya harus ada sertifikatnya, karena pengemudinya itu membawa penumpang dan keselamatan penumpang harus terjamin dibuat sopirnya,” ujar Kabid Humas Poldasu melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan saat diwawancarai awak media.
Dikatakannya, kalau untuk pemohon SIM golongan C dan A tidak wajib mengurus sertifikat di MSDC atau di tempat pelatihan manapun. “Semua ada di undang-undang kepolisian dan setiap pemohon SIM yang sudah mengurus sertifikat juga tidak serta merta bisa lulus saat menjadi pemohon SIM di Satlantas,” katanya.
Bahkan MP Nainggolan menambahkan, kepengurusan sertifikat itu harus merupakan lembaga yang sudah lulus sertifikasi. “Tidak hanya MSDC, setiap lembaga yang sudah ada sertifikasi mengemudinya juga boleh mengeluarkan sertifikat mengemudi,” terangnya.
MEDAN (bareskrim.com) | Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) angkat bicara sial kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihak Polda Sumut menyebutkan, bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik golongan C dan golongan A polos tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat di Medan Safety Driving Centre (MSDC) dan di tempat pelatihan dimanapun itu. Karena hal tersebut sudah tertulis berdasarkan undang-undang kepolisian.
“Untuk angkutan umum, seperti bus, truk dan sebagainya, setiap pemohon SIM-nya harus ada sertifikatnya, karena pengemudinya itu membawa penumpang dan keselamatan penumpang harus terjamin dibuat sopirnya,” ujar Kabid Humas Poldasu melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan saat diwawancarai awak media.
Dikatakannya, kalau untuk pemohon SIM golongan C dan A tidak wajib mengurus sertifikat di MSDC atau di tempat pelatihan manapun. “Semua ada di undang-undang kepolisian dan setiap pemohon SIM yang sudah mengurus sertifikat juga tidak serta merta bisa lulus saat menjadi pemohon SIM di Satlantas,” katanya.
Bahkan MP Nainggolan menambahkan, kepengurusan sertifikat itu harus merupakan lembaga yang sudah lulus sertifikasi. “Tidak hanya MSDC, setiap lembaga yang sudah ada sertifikasi mengemudinya juga boleh mengeluarkan sertifikat mengemudi,” terangnya.
0
4.6K
21
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru