Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budimankamajayaAvatar border
TS
budimankamajaya
tanya dong gan

saya memiliki tanah sudah lama dan saya selalu melaporkan untuk tanah ke SPT, tahun 2015 kami telah bangun dan sudah membayar ppn bangunan sebesar 2 % sesuai perhitungan dari kantor pajak akan tetapi rumah kami selesai pada tahun 2016 dan saya ingin melaporkan ke SPT untuk masukkan bangunan. apa saya perlu ikut tax amnesty ? jika ia darimana perhitungannya ? mohon diberikan petunjuk . dan dimana PBB kami masih timbul tanah dan kami sudah membayarkan PBB teresebut.
Terima kasih
0
1.5K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.