aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Sidang MK, Koalisi Perempuan Setuju Oral Seks Masuk Delik rudapaksaan
Spoiler for Sidang MK, Koalisi Perempuan Setuju Oral Seks Masuk Delik rudapaksaan:

Jakarta - Koalisi Perempuan menolak perluasan pasal 284 KUHP tentang Zina. Tapi Koalisi Perempuan menyetujui perluasan pasal pemerkosaan menjadi rudapaksaan sesama jenis kelamin dengan berbagai tindak seks yang menyimpang bisa dipidana.

Pasal 284 KUHP berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kimpoi yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya dan seorang wanita yang telah kimpoi yang melakukan mukah.

Apabila Pasal 284, maka siapa pun yang melakukan hubungan seks di luar nikah, adalah zina dan kejahatan. Hal itu dinilai langkah yang tidak tepat.

"Predikat orang yang pernah berzina dikatakan bersalah dan menjadi penjahat. Meningkatkan jumlah kejahatan karena semakin banyak orang yang tercatat sebagai penjahat karena terjerat kasus perzinaan dan pelaku perzianaan dan keluarga dapat hancur ketahanan keluarganya,"kata Ketua Koalisi Perempuan, Kartika Sari dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Kamis (7/9/2016).

Alasan menolak lainnya yaitu perubahan delik aduan menjadi delik biasa terampasnya otonomi keluarga untuk pertahankan keutuhan keluarga. Selain itu juga adanya potensi penyalahginaan kuasa oleh aparat hukum. Alasan terakhir yaitu dapat digunakan seseorang untuk merusak karir seseorang, atau membunuh karakter.

"Jadi kesimpulan kami terhadap Pasal 284 ialah, Koalisi Perempuan merekomendasikan pasal tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan," cetus Kartika.

Tetapi untuk perluasan pasal 285 KUHP tentang rudapaksaan, Koalisi Perempuan setuju dengan argumen pemohon. Koalisi Perempuan menilai rudapaksaan bisa saja terjadi tidak hanya laki-laki dengan perempuan, tetapi juga bisa terjadi sesama jenis kelamin.

"Pasal 285 KUHP menunjukkan bahwa yang dimaksud rudapaksaan apabila ada tindakan/ancaman kekerasan. Proses pemeriksaan atau penegakan hukum yang tidak ramah thd korban. Upaya memberikan keadilan bagi korban rudapaksaan tidak cukup hanya dengan menghapuskan frase 'wanita' dalam pasal 285 KUHP. Melainkan perumusan hukum materiil yang lebih komprehensif antara lain dengan merumuskan frase yang lebih luas dan lebih memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan dan memperbarui hukum materiil formil dalam pembuktian terhadap pengakuan korban," papar Kartika.

Bahkan, Koalisi Perempuan mengusulkan delik rudapaksaan juga berlaku terhadap tindak seksual yang menyimpang.

"rudapaksaan termasuk pemaksaan hubungan seks melalui anus atau mulut. Terbatasnya rudapaksaan sehingga hanya membuat pelaku dijerat kasus pencabulan, di mana kasus pencabulan lebih rendah hukumannya," pungkas Kartika.

Sebagaimana diketahui, guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

Selain pasal 284, pasal yang digugat lainnya adalah Pasal 292 KUHP. Pasal itu saat ini berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pemohon meminta pasal itu menjadi:

Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Spoiler for Setuju Kumpul Kebo dan LGBT Dipidana, Persistri: RI Darurat Kejahatan Seksual:


Yg suka BJ siap2 dipenjara

Hati2 yg biasa blowjob bakal kena pasal rudapaksaan emoticon-Takut
Diubah oleh aghilfath 08-09-2016 08:48
0
5K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.